Hukum

Kasus Ijazah Jokowi Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Minta Nama Baik Presiden Dipulihkan

KETIKKABAR.com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), berharap agar nama baiknya segera dipulihkan setelah kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu resmi naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Harapan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, usai status laporan resmi dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh pihak kepolisian.

“Dengan upaya hukum ini, Pak Jokowi berharap nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazahnya dikukuhkan melalui proses pengadilan,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2025).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa gelar perkara telah menemukan indikasi tindak pidana dalam laporan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.

BACA JUGA:
Tepis Laporan Pembayaran Miliaran Dolar ke Iran, UEA: Tuduhan Tidak Berdasar

“Dalam gelar perkara penyelidikan, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Dituduh Bikin Ijazah Palsu Jokowi, Prof Paiman Laporkan Roy Suryo Cs

Ia merinci, ada dua objek perkara yang kini resmi disidik. Pertama, adalah laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Presiden Jokowi. Kedua, dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang merupakan gabungan dari lima laporan polisi (LP) di berbagai wilayah.

Dari lima LP tersebut, tiga di antaranya telah memenuhi syarat penyidikan, sementara dua lainnya masih menunggu kejelasan hukum karena pelapornya belum memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak penyidik.

BACA JUGA:
Status Justice Collaborator Sony Sonjaya Masih Dikaji, Kejagung: Belum Tentu Dikabulkan

Kuasa hukum Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan, mengimbau seluruh pihak termasuk tokoh-tokoh publik seperti Roy Suryo agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengikuti proses hukum secara taat dan berharap semua pihak juga bersikap demikian, agar penyidikan berjalan sesuai prosedur,” ujar Yakup.

Yakup juga menegaskan bahwa penyidik akan kembali memanggil para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penetapan tersangka akan dilakukan setelah tahapan tersebut rampung.[]

TERKAIT LAINNYA