Hukum

KPK Dinilai Ciut Panggil Bobby, Mahfud: Momentum Tunjukkan Nyali!

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak cukup berani memeriksa Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jalan senilai ratusan miliar rupiah.

Proyek itu sebelumnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat Dinas PUPR Sumut.

Kritik tajam disampaikan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menyoroti sikap pasif KPK dalam menangani nama-nama yang diduga punya pengaruh politik besar.

“Saya tidak lihat Bobbynya, tapi lihat KPK-nya. Sekarang KPK seperti kehilangan sorak-sorai publik. Malah sekarang pujian publik pindah ke Kejaksaan Agung,” ujar Mahfud dalam wawancara yang dikutip dari Monitorindonesia.com, Jumat (11/7/2025).

Mahfud menduga ada keterbatasan keberanian KPK akibat persepsi publik bahwa lembaga antirasuah itu saat ini dikendalikan atau “dititipi” kepentingan.

“Kalau memang KPK serius dan independen, harusnya Bobby segera dipanggil. Sekarang momentumnya sedang ada, apalagi cengkeraman kekuasaan Presiden Jokowi sudah tak sekuat dulu,” lanjut Mahfud.

BACA JUGA:
Tingkatkan Profesionalisme Pers, 26 Wartawan di Aceh Dinyatakan Kompeten dalam UKW 2026

Menurut Mahfud, ini saat yang tepat bagi KPK untuk membuktikan bahwa mereka masih berdiri di atas hukum, bukan tunduk pada tekanan politik.

Ia pun mengakui, dalam beberapa pekan terakhir KPK mulai menunjukkan taringnya lagi, salah satunya lewat penangkapan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung.

“KPK dulu hebat, sekarang tenggelam. Tapi saya percaya dia bisa bangkit lagi — asal berani,” tegas Mahfud.

Baca juga: KPK Bongkar Dugaan ‘Jual Beli’ Kuota Haji Era Yaqut

KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi dua proyek jalan besar di Sumatera Utara:

  1. Topan Obaja Putra Ginting – Mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut

  2. Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua

  3. Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I

  4. M Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT DNG

  5. M Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN

Dalam penggeledahan rumah Topan Obaja pada 2 Juli lalu, penyidik KPK menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api.

BACA JUGA:
Peringati HUT Satlinmas Ke-64, Pemkab Aceh Besar Umumkan Penerapan E-Office dan Gelar Donor Darah

KPK menduga proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan (Rp 96 miliar) dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp 61,8 miliar) sengaja diatur pemenang lelangnya, demi menjanjikan fee hingga Rp 8 miliar bagi oknum pejabat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus pada perkara pokok. Ia memastikan lembaganya tidak akan memanggil siapapun tanpa dasar keterlibatan yang jelas.

“Kalau dari hasil penyidikan ditemukan keterkaitan, tentu akan dipanggil. Tapi kalau tidak, ya kami tidak akan mencari-cari,” tegas Setyo dalam keterangan resmi, Jumat (11/7/2025).

Ia menambahkan, penyidikan baru berjalan kurang dari dua minggu dan KPK sedang mengejar batas waktu penahanan para tersangka agar unsur-unsur pidana pokok segera terbukti.

“KPK tidak bekerja berdasarkan tekanan opini publik. Kami bekerja berdasarkan bukti, bukan persepsi,” tutup Setyo.[]

TERKAIT LAINNYA