Hukum

Kasus Ijazah Jokowi Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

KETIKKABAR.com – Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke tahap penyidikan.

Langkah ini menandakan bahwa penyidik menemukan unsur pidana dan akan segera menentukan siapa tersangkanya.

“Tujuan penyidikan adalah untuk membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa pelakunya. Dan saat ini kita berada di tahap kedua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Meski demikian, Ade Ary belum menjelaskan kapan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan akan dilakukan, baik dari pihak pelapor maupun terlapor. Ia hanya menyebut bahwa proses pemanggilan akan dimulai dengan surat resmi.

BACA JUGA:
Kembangkan Kasus Bupati Muara Enim, KPK Diduga Kembali OTT Oknum BPK

“Tentunya saksi-saksi, baik dari korban maupun dari pihak terlapor, akan diperiksa dalam tahap penyidikan. Dimulai dengan surat panggilan resmi,” jelasnya.

Baca juga: Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang

Kasus ini bermula dari laporan Jokowi yang secara langsung melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik terkait tudingan bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu. Laporan itu dibuat pada 30 April 2025.

Kelima terlapor antara lain:

  • Roy Suryo (Pakar Telematika)

  • Eggi Sudjana (Ketua TPUA)

  • Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)

  • Dr. Tifauziah Tyassuma

  • Kurnia Tri Royani

Mereka disangkakan melanggar:

  • Pasal 160 KUHP

  • Pasal 28 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE

  • Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE

Sementara itu, polemik seputar keaslian ijazah Jokowi terus bergulir. Terbaru, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tetap tidak menerima hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

Mereka pun meminta gelar perkara khusus, yang dilangsungkan pada Rabu (9/7/2025) di Bareskrim Polri.

Namun hingga kini, Biro Wassidik Polri belum mengumumkan hasil gelar khusus tersebut secara terbuka ke publik.

Dengan status hukum kini memasuki babak baru, publik menanti: siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka?. []

BACA JUGA:
Skandal Motor Listrik MBG Rp1 Triliun: Sudah Dibayar, Barang Belum Siap dan Diduga Ada Markup

TERKAIT LAINNYA