KETIKKABAR.com – Pegiat media sosial sekaligus dokter, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mempertanyakan sikap tergesa-gesa kubu Jokowi dalam menangani laporan dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.
Dalam konferensi pers usai memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Jumat (11/7/2025), Dokter Tifa menilai tidak ada urgensi dalam kasus ini hingga harus segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Ini kan bukan perkara darurat. Saya heran, kenapa kok seakan-akan buru-buru banget mau menaikkan ke penyidikan? Mau kejar siapa? Mau penjarain siapa cepat-cepat? Apa urgensinya?” ujar Tifa, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Dokter Tifa merasa aneh karena menurutnya, kasus ini bisa selesai dengan sangat mudah—cukup dengan menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi yang selama ini dipersoalkan sebagian pihak.
“Kalau ijazahnya ditunjukkan saja secara terbuka, selesai perkara ini. Kami dari kalangan ilmuwan juga sedang melakukan kajian atas inkonsistensi data dokumen,” jelasnya.
Tifa juga mengkritisi penggunaan pasal-pasal dalam laporan yang menurutnya tidak tepat. Ia menduga ada motif tidak baik di balik pelaporan ini terhadap dirinya dan sejumlah tokoh lain.
“Pasal yang dipakai itu enggak relevan. Kenapa harus pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong? Niatnya ini apa sih sebenarnya?” ucapnya.
Baca juga: Buni Yani: Gelar Perkara Ijazah Palsu Tak Bernilai, Jokowi Dinilai “Mangkir”
Menurut Tifa, dibandingkan dengan kasus besar lain seperti terorisme atau ancaman keamanan negara, isu ini terlalu dipaksakan sebagai prioritas hukum.
“Kalau teroris, pengeboman, itu jelas urgen. Tapi ini cuma soal dokumen. Kok terkesan seperti kejar-kejaran waktu untuk menjatuhkan kami yang mempertanyakan keaslian ijazah presiden?”
Sebelumnya, laporan terhadap Tifa dan sejumlah tokoh lain seperti Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, serta Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dibuat oleh relawan Jokowi dari Pemuda Patriot Nusantara dan Peradi Bersatu.
Laporan-laporan tersebut dilayangkan ke berbagai polres sejak April 2025 dan akhirnya ditarik ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki secara terpusat. Bahkan, Presiden Jokowi sendiri melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas isu ini pada 30 April 2025.
Adapun Dokter Tifa sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Senin (7/7/2025), namun meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain.
“Ada satu saksi yang diundang klarifikasi namun berhalangan hadir, yakni Dr. TT,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (10/7/2025). “Beliau menyanggupi hadir pada Jumat, 11 Juli.”
Penyelidikan saat ini berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan penyebaran berita bohong di muka umum. Sementara itu, suara publik soal transparansi dan kebebasan berpendapat di ruang digital kian nyaring disuarakan.[]










