Daerah

IKN Dikepung PSK Online-Offine: ‘Booking via Michat, Bayar di Kamar’

KETIKKABAR.com – Ibu Kota Nusantara (IKN) tak hanya jadi magnet pembangunan, tapi juga jadi ladang subur bagi praktik prostitusi terselubung.

Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyebut, pekerja seks komersial (PSK) menjamur di sekitar wilayah IKN sejak dua tahun terakhir, tepatnya sejak awal pembangunan masif dimulai pada 2023.

“Mulai ramai saat proyek pembangunan gencar-gencarnya. Dua tahun terakhir ini sudah terasa,” ujar Rahmadi, Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Senin (7/7).

Modus operandi para PSK di sekitar IKN cukup beragam, dari layanan online via aplikasi MiChat hingga warung kopi pangku yang berkedok jualan minuman.

“Rata-rata mereka mencantumkan jasa di MiChat. Setelah booking, ketemuan, masuk kamar, langsung bayar,” ungkap Rahmadi.

BACA JUGA:
Sambut Idul Adha 2026, BSI Region Aceh Salurkan 282 Hewan Kurban

Tarif layanan berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu, dengan sistem bayar di tempat. Biaya itu sudah termasuk sewa kamar yang dibandrol Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per sesi.

“Banyak dari mereka mengaku hanya melayani demi kebutuhan hidup. Karena tak ada mucikari, mereka tidak bisa dipidana,” katanya.

Baca juga: IKN Darurat Judi? Satpol PP dan TNI Gempur Arena Sabung Ayam

Namun, mereka tetap dikenai sanksi. Satpol PP memberi waktu dua hari untuk meninggalkan wilayah Penajam Paser Utara.

Rahmadi juga mengungkap alasan munculnya praktik ini. Menurutnya, kesepian para pekerja proyek IKN yang jauh dari keluarga jadi pemicu utama munculnya pasar seks terselubung.

BACA JUGA:
Sambut Idul Adha 1447 H, Kodam Iskandar Muda Sembelih 23 Hewan Kurban

“Faktor biologis, hiburan malam, jauh dari keluarga—itu alasan mereka mencari PSK,” tuturnya.

Satpol PP menegaskan akan terus menyisir praktik prostitusi terselubung, baik online maupun offline. Penjaringan dan pengusiran PSK rutin dilakukan sejak awal tahun 2025.

Sebelumnya, Satpol PP mencatat sudah menjaring 64 PSK dari berbagai lokasi di sekitar IKN. Semuanya diusir dan dilarang kembali ke wilayah PPU.[]

TERKAIT LAINNYA