Politik

Rocky Gerung: “Rakyat Berhak Uji UU, Bukan Cuma Hak Eksklusif!”

KETIKKABAR.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (26/6/2025), dengan alasan para pemohon tidak memiliki legal standing.

Namun, penolakan itu memantik kritik tajam dari pengamat politik Rocky Gerung. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan kegagalan negara memahami keresahan masyarakat terhadap perluasan peran militer dalam kehidupan sipil.

“Yang sekarang melebar menjadi semacam perselisihan diam-diam adalah hak masyarakat sipil untuk menilai undang-undang itu,” ujar Rocky dalam kanal YouTube miliknya, Minggu (29/6/2025).

Baca juga: Kebatinan Prabowo dan Para Tokoh Partai Diduga Hambat Pemakzulan Gibran di DPR

BACA JUGA:
Prabowo Disarankan Reshuffle Total: Rakyat Sudah Bosan Menelan Kekecewaan!

Rocky menekankan, masyarakat sipil seharusnya diakui memiliki hak konstitusional untuk menguji undang-undang yang dapat berdampak pada arah demokrasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ia mengingatkan, sejarah keterlibatan militer dalam politik bukan tanpa luka. “Ada kecemasan, dan kecemasan itu punya alasan karena ada sejarah ketika tentara terlibat terlalu jauh di dalam politik,” tegasnya.

Menurut akademisi yang kerap disapa RG itu, prinsip dasar demokrasi adalah kedaulatan rakyat—bukan dominasi institusi mana pun, termasuk militer. Karena itu, upaya uji konstitusional ke MK harus dilihat sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat, bukan ancaman.

“Kalau ada keberatan konstitusional yang diajukan ke MK, itu prosedur biasa dalam demokrasi. Jangan dianggap menggangu stabilitas,” pungkas Rocky.[]

BACA JUGA:
Prabowo Instruksikan Menteri ESDM Segera Eksekusi Pencabutan IUP di Kawasan Hutan

TERKAIT LAINNYA