KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal perkara baru yang tengah mereka tangani: dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidikan masih berjalan di bawah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Namun ia memastikan, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
“KPK menggunakan Sprindik umum, jadi memang belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (27/6).
Meski demikian, Budi menyebut KPK tengah mendalami keterangan para saksi serta hasil penggeledahan yang dilakukan di dua kantor pusat BRI di Jakarta, yakni di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto.
“KPK berkomitmen untuk terus mendalami dan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.
Baca juga: KPK Grebek Medan! OTT Pejabat Diduga Korupsi
Perkara korupsi pengadaan mesin EDC ini secara resmi diumumkan KPK pada Kamis, 26 Juni 2025. Kasus ini disebut-sebut melibatkan mantan petinggi BRI, termasuk mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) Catur Budi Harto, yang sudah diperiksa pada hari yang sama.
Meski belum diungkap secara rinci, sumber internal menyebut pengadaan alat transaksi digital tersebut beraroma mark-up dan diduga kuat menjadi ladang bancakan sejumlah oknum pejabat.
KPK belum membeberkan barang bukti yang diamankan, namun menjanjikan akan menyampaikannya ke publik dalam waktu dekat.
Gelagat serius KPK dalam menyisir kasus ini menandakan bahwa skandal di balik mesin EDC bukan perkara sepele. Dan satu hal yang pasti: badai besar mungkin akan segera menghantam kubu BRI.[]










