KETIKKABAR.com – Sebanyak 212 dari 268 merek beras yang beredar di pasar nasional dinyatakan tidak sesuai dengan standar mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Temuan ini mengindikasikan adanya praktik curang dan manipulasi yang merugikan rakyat dalam skala masif.
Hal ini diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
“Ini sangat merugikan masyarakat. Bahkan potensi kerugiannya bisa mencapai Rp 99 triliun,” tegas Amran.
Baca juga: Prabowo Bercanda ke Bahlil: “Nasib Kau Baik Jadi Menteri!”
Hasil uji laboratorium terhadap beras yang beredar di pasaran dari 13 laboratorium di 10 provinsi menunjukkan fakta mencengangkan:
-
85,56% beras premium tidak sesuai mutu
-
59,78% dijual melebihi HET
-
21% memiliki berat yang tidak sesuai dengan label kemasan
Temuan ini merupakan hasil kerja bersama antara Kementan, Satgas Pangan Polri, Kejaksaan, dan Badan Pangan Nasional (NFA).
“Produksi nasional naik, stok melimpah. Tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi kuat ada penyimpangan,” kata Amran.
Salah satu modus utama yang ditemukan adalah pengemasan ulang beras subsidi SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) menjadi kemasan beras premium, lalu dijual dengan harga jauh di atas HET.
Padahal, berdasarkan prediksi FAO, produksi beras Indonesia diperkirakan mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, lebih tinggi dari target nasional sebesar 32 juta ton. Seharusnya, dengan pasokan tinggi, harga bisa stabil.
Sesjam Pidana Khusus Kejagung, Andi Herman, menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran hukum yang serius, baik dari sisi mutu, distribusi, maupun harga.
“Ini praktik markup dan pelanggaran terhadap integritas produk pangan. Negara dan rakyat sama-sama dirugikan,” tegasnya.
Baca juga: Daftar Hitam Menteri Era Jokowi yang Terseret Korupsi
Karena beras SPHP merupakan komoditas subsidi, maka praktik ini juga membebani keuangan negara.
Brigjen Helfi Assegaf dari Satgas Pangan Polri menegaskan bahwa pelabelan menyesatkan melanggar UU Perlindungan Konsumen, dan memberi waktu hingga 10 Juli 2025 untuk pelaku usaha beras melakukan perbaikan.
“Jika setelah dua minggu masih ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” ujarnya.
Amran menegaskan bahwa semua data dan bukti sudah diserahkan langsung ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera diproses hukum.
“Kami sudah telpon langsung Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tegasnya.
Pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjunjung tinggi etika bisnis dan konsistensi mutu, karena pangan adalah sektor vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.[]


















