Hukum

Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan 7 Lainnya Dipanggil KPK soal Suap Dana Hibah

KETIKKABAR.com – Kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022 terus bergulir panas.

Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, menjadi salah satu dari delapan orang yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa, Kamis, 19 Juni 2025.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Provinsi Jawa Timur, dan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan siang tadi.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: 5 Laporan Publik Sudah Masuk

Pemeriksaan dilakukan terhadap delapan orang, baik sebagai saksi maupun tersangka yang dibagi ke dua lokasi:

BACA JUGA:
KPK Ungkap Modus TPPU: Uang Korupsi Mengalir ke Rekening Keluarga hingga Wanita Simpanan

Diperiksa di Kantor BPKP Jatim:

  • Bagus Wahyudyono, staf Sekretariat DPRD Provinsi Jatim (tersangka)

  • Amir Lubis, anggota DPRD Kabupaten Sampang (saksi)

  • Wahyu Krisma Suyanto, Notaris/PPAT (saksi)

  • Pimpinan dealer Asri Motor (saksi, nama belum diungkap)

Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK:

  • Kusnadi, Ketua DPRD Jatim 2019–2024

  • Moh Ali Kuncoro, Sekretaris DPRD Provinsi Jatim

  • Sigit Panoentoen, Kepala BPKAD Pemprov Jatim

  • Bagus Djulig Wijono, Kabid Perbendaharaan BPKAD Pemprov Jatim

Sebelum pemanggilan ini, KPK telah bergerak agresif. Pada 14–16 April 2025, penyidik menggeledah enam rumah pribadi, termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan kantor KONI Provinsi Jatim. Hasilnya, KPK mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Tak hanya itu, pada Jumat, 6 September 2024, KPK juga menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di Jakarta Selatan. Dari sana, penyidik menyita uang tunai dan barang bukti elektronik.

Sebelumnya, Abdul Halim telah diperiksa penyidik pada Kamis, 22 Agustus 2024, untuk mendalami pengetahuannya terkait aliran dana hibah dari APBD Jatim ke kelompok masyarakat (Pokmas).[]

BACA JUGA:
Ditahan Imbang Vietnam 0-0, Timnas Indonesia Gagal Melaju ke Semifinal Piala AFF U-17 2026

TERKAIT LAINNYA