Hukum

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: 5 Laporan Publik Sudah Masuk

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengusut dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023–2025, pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi media, Kamis, 19 Juni 2025.

“Benar, perkara kuota haji sedang diusut,” tegas Asep.

Baca juga: Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker: Tersangka Haryanto Pilih Kooperatif, Tak Ajukan Praperadilan

Dugaan korupsi ini telah masuk tahap penyelidikan sejak 17 Oktober 2024. Sejak saat itu, KPK mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terkait.

BACA JUGA:
Polres Mimika dan Satgas Damai Cartenz Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Timika

Penyelidikan ini merupakan respons atas berbagai laporan dari masyarakat yang diterima KPK sejak pertengahan 2024. Setidaknya ada lima laporan resmi yang masuk ke meja KPK terkait skandal dugaan korupsi kuota haji ini.

Lima laporan tersebut berasal dari:

  • Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024

  • Front Pemuda Anti-Korupsi, Kamis, 1 Agustus 2024

  • Mahasiswa STMIK Jayakarta, Jumat, 2 Agustus 2024

  • Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat), Senin, 5 Agustus 2024

  • Jaringan Perempuan Indonesia (JPI), Selasa, 6 Agustus 2024

Kelima laporan ini disebut memuat indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi praktik gratifikasi dalam pengaturan kuota haji, yang menyangkut kepentingan ribuan jemaah Indonesia.[]

BACA JUGA:
Jerat dan Kuliti Harimau Sumatera, Petani Aceh Tenggara Diadili

TERKAIT LAINNYA