KETIKKABAR.com – Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto, memastikan tidak akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025), Haryanto tampak enggan memberikan pernyataan. Ia hanya menjawab singkat:
“Biasa, kita normatif saja. Nanti ini dengan penasihat hukum saya,” ujar Haryanto sembari berlalu dari hadapan wartawan.
Kuasa hukum Haryanto, Eri Gunari, membenarkan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, namun hanya untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ini pemeriksaan lanjutan, hanya melengkapi saja. Bahkan mungkin minggu depan klien saya akan diperiksa sebagai saksi terlebih dulu,” ujar Eri.
Baca juga: Rp 27 Miliar ke Menpora? Kejagung Dituding ‘Pengecut’ di Kasus BTS
Saat ditanya apakah tim hukum akan menempuh jalur praperadilan untuk menggugat status tersangka, Eri menjawab tegas:
“Ndak, kita sangat kooperatif dan akan terus kooperatif dengan KPK.”
Soal dugaan pengembalian uang hasil korupsi, Eri menyebut belum mengetahui lebih lanjut. Hingga kini, menurutnya, hanya terjadi penyitaan oleh KPK.
“Kalau soal itu, sepanjang pengetahuan saya, baru sebatas penyitaan. Untuk kelanjutannya, itu klien saya yang tahu,” pungkas Eri.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker. Mereka berasal dari berbagai tingkatan jabatan strategis, termasuk:
-
Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023)
-
Haryanto (HY) – Direktur PPTKA (2019–2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025)
-
Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019)
-
Devi Angraeni (DA) – Koordinator Uji Kelayakan dan Direktur PPTKA (2024–2025)
-
Gatot Widiartono (GW) – PPK PPTKA, Kasubdit Maritim dan Pertanian
-
Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA
-
Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA
-
Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA
KPK menyebut para tersangka diduga terlibat praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari pihak swasta dalam pengurusan RPTKA yang seharusnya bersifat administratif.
Haryanto sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Senin, 2 Juni 2025, namun sebelumnya telah hadir sebagai saksi pada 23 Mei 2025. Kini, pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus berlanjut, seiring pengembangan kasus oleh penyidik KPK.[]


















