KETIKKABAR.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan empat pulau sengketa ke Provinsi Aceh disambut suka cita oleh masyarakat. Keputusan ini bersifat mutlak dan final: tak bisa diganggu gugat.
Empat pulau tersebut adalah:
-
Pulau Panjang
-
Pulau Lipan
-
Pulau Mangkir Gadang
-
Pulau Mangkir Ketek
Sebelumnya, pulau-pulau ini masuk dalam wilayah yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), tepatnya kawasan Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca juga: Blunder Tito! Empat Pulau Picu Gejolak Aceh–Sumut
Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Nurmadi H. Sumarta, menyatakan bahwa siapa pun yang bertanggung jawab atas keluarnya Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 harus dipecat.
“Tidak peduli siapa pun dia. Apakah Tito Karnavian atau lainnya,” tegas Nurmadi, Rabu (18/6/2025).
Nurmadi menyebut keputusan tersebut sebagai blunder besar dan bentuk pengkhianatan terhadap perjanjian damai Helsinki, yang menjadi dasar rekonsiliasi antara Aceh dan pemerintah pusat.
Baca juga: Empat Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh! Ini Ulasan Mendagri
Lebih keras lagi, Nurmadi menyebut tindakan Mendagri Tito sebagai “pelacuran jabatan” dan mendesak Presiden Prabowo agar membersihkan sisa-sisa kekuasaan Jokowi yang dianggap tidak menghormati sejarah Aceh.
“Demi kepentingan sesaat, para petualang politik ini berpotensi memecah belah NKRI. Saatnya dibersihkan!”
Presiden Prabowo menetapkan bahwa keempat pulau tersebut resmi masuk wilayah Aceh, berdasarkan verifikasi dokumen administrasi pemerintah. Ini menjadi langkah pemulihan integritas wilayah Aceh yang selama ini dinanti-nanti.[]


















