Nasional

Empat Pulau Sengketa: Aceh Ancam Lawan Sampai Titik Darah Penghabisan

KETIKKABAR.com – Sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas. Kali ini, empat pulau di wilayah perbatasan, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, menjadi sumber bara baru yang memicu ketegangan antar kedua provinsi.

Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi, apalagi pengelolaan bersama atas empat pulau tersebut.

“Tidak mungkin kita kelola bersama apa yang merupakan milik masyarakat Aceh dengan orang lain,” tegas Azhari, dalam pernyataannya kepada awak media.

Menurutnya, kendati pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni secara permanen, namun secara historis dan administratif merupakan bagian sah dari wilayah Aceh.

“Yang Minta Kelola Bersama Itu Orang Gila”

Dengan nada tinggi, Azhari bahkan menyebut bahwa hanya orang yang tidak waras yang bisa mengusulkan pengelolaan bersama.

BACA JUGA:
Korlantas Polri Permudah Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Asli

“Yang bilang kelola bersama itu orang gila. Kita punya bukti kuat bahwa empat pulau itu adalah milik Aceh,” tegasnya lagi.

Ia meminta Pemerintah Aceh untuk berdiri tegak dan menolak semua bentuk kerja sama yang bisa melemahkan kedaulatan Aceh atas wilayahnya.

Azhari juga mendesak Menteri Dalam Negeri agar segera mencabut keputusan yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara.

“Pulau-pulau ini harus dikembalikan ke masyarakat Aceh, sesuai dengan sejarah dan bukti administratif yang ada,” ujarnya.

Baca juga: Empat Pulau Dirampas: Aceh Melawan Ketidakadilan Administratif

Sementara itu, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, memimpin pembacaan deklarasi masyarakat Aceh yang menyuarakan sikap tegas mereka. Deklarasi itu menyebut empat poin utama:

  1. Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang adalah milik Aceh.

  2. Kami akan melindungi pulau-pulau tersebut dari segala bentuk eksploitasi yang merugikan Aceh sampai titik darah penghabisan.

  3. Kami menolak keputusan Mendagri Nomor 300:_2138 Tahun 2025 yang dinilai tidak berdasar dan mencederai keadilan.

  4. Kami meminta Mendagri menghormati kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar yang mengakui status pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh.

BACA JUGA:
Sekjen Golkar: Kader Jangan Terpancing, Percayakan Kasus Nus Kei ke Polisi

Riwayat yang Tak Terbantahkan

Sengketa ini sejatinya bukan perkara baru. Tahun 1992, telah terjadi kesepakatan antara Pemerintah Tingkat I Aceh dan Sumatera Utara, yang ditandatangani langsung oleh kedua gubernur kala itu.

Bukti ini, menurut Azhari, menjadi salah satu landasan kuat untuk menolak klaim Sumatera Utara atas keempat pulau tersebut.[]

TERKAIT LAINNYA