Hukum

Jamdatun Dampingi Proyek 1,1 Juta Laptop Chromebook

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi adanya pendampingan hukum oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proyek pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pendampingan ini dilakukan atas permintaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Pendampingan yang dimaksud adalah pemberian pendapat hukum agar pengadaan dilakukan melalui mekanisme yang benar,” ujar Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Dalam penjelasannya, Harli menyebut bahwa Tim Teknis awalnya merekomendasikan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, keputusan itu belakangan diubah menjadi berbasis Chrome OS atau Chromebook.

BACA JUGA:
Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun

“Jamdatun menilai perubahan tersebut harus melalui pembandingan produk yang objektif dan mekanisme hukum yang sesuai,” tambahnya.

Baca Juga: Nadiem Buka Suara soal Dugaan Korupsi Chromebook: Upaya Cegah Learning Loss

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut bahwa sejak awal pihaknya telah melibatkan Jamdatun dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendampingi proyek ini.

“Kami ingin memastikan proyek ini berjalan aman dan sesuai aturan,” kata Nadiem dalam konferensi pers di The Dharmawangsa, Kebayoran Baru.

Nadiem menegaskan bahwa Kemendikbudristek tidak menentukan harga ataupun vendor secara langsung, karena proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Tidak ada unsur monopoli dalam pengadaan ini,” tegasnya.

BACA JUGA:
Geger! Netanyahu Minta Tunda Sidang Korupsi Lagi, Ini Alasan Terbarunya

Kejagung kini mencium dugaan adanya indikasi pemufakatan jahat di balik proyek pengadaan laptop ini. Dugaan tersebut mengarah pada upaya pengarahan kepada tim teknis untuk menyusun kajian yang mengarah pada pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

Padahal, efektivitas Chromebook dipertanyakan, terutama karena ketergantungan tinggi terhadap koneksi internet, yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Proyek pengadaan laptop ini merupakan bagian dari pengadaan perangkat TIK untuk sekolah SD, SMP, dan SMA. Total nilai anggarannya mencapai hampir Rp10 triliun:

  • Chromebook: Rp3,58 triliun

  • Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp6,39 triliun

  • Total: Rp9,98 triliun

TERKAIT LAINNYA