Politik

Pemakzulan Gibran Menggema: Ujian Awal bagi Legitimasi Wakil Presiden Muda

KETIKKABAR.com – Dorongan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat dari sejumlah Purnawirawan TNI. Mereka telah menyerahkan surat resmi ke MPR, DPR, dan DPD agar segera ditindaklanjuti.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno, Rd Yudi Anton Rikmadani, menyebut setiap warga negara berhak mengajukan gugatan ke parlemen, termasuk soal pemakzulan.

“Sekarang tinggal bagaimana parlemen menyikapi surat itu secara konstitusional,” kata Yudi kepada RMOL, Selasa (10/6).

Baca Juga: Jokowi Keliru: Pemakzulan Tak Harus Sepaket

Ia menegaskan bahwa pemakzulan harus mengacu pada Pasal 7A UUD 1945, yang mensyaratkan adanya pelanggaran berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau perbuatan tercela.

“Itu harus dibuktikan. Ujungnya akan diuji oleh Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

BACA JUGA:
Isu Pengambilalihan NasDem Mencuat, Bisnis Surya Paloh Disebut Jadi Pemicu

Namun, Yudi menyebut sejauh ini belum ada bukti konkret yang menunjukkan Gibran melakukan pelanggaran berat, termasuk perbuatan tercela.

“Apakah DPR bisa menentukan seseorang itu melakukan perbuatan tercela atau tidak, itu yang harus dijelaskan. Jangan sampai tuduhan itu justru jadi bentuk ketidakadilan,” tegasnya.[]

TERKAIT LAINNYA