KETIKKABAR.com – Pemakzulan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak otomatis menyeret presiden ikut dimakzulkan.
Kesalahan individu tidak bisa dianggap sebagai tanggung jawab pasangan secara politik maupun hukum.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno (UBK), Rd. Yudi Anton Rikmadani, menegaskan bahwa logika “satu paket” hanya berlaku dalam konteks pencalonan di pemilu, bukan dalam proses pemakzulan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Enggak bisa dikatakan sepaket. Banyak kasus kepala daerah, seperti gubernur dan wakilnya, saat satu tersandung korupsi, yang lain tetap aman. Sama halnya dengan presiden dan wakil presiden,” ujar Yudi kepada RMOL, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga: Pakar Siti Zuhro: Presiden-Wapres Bukan Satu Paket dalam Pemakzulan!
Yudi menjelaskan bahwa pemakzulan diatur secara terpisah untuk presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Mekanismenya memungkinkan pemberhentian terhadap salah satu pihak, tergantung pada siapa yang melakukan pelanggaran.
“Yang bisa di-impeach itu Presiden, Wakil Presiden, atau keduanya. Tapi prosesnya tetap individu. Gak bisa dipukul rata,” jelasnya.
Ia juga mengutip Pasal 24C UUD 1945 yang memperjelas bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili dalam hal dugaan pelanggaran hukum oleh masing-masing pemimpin negara, bukan dalam kapasitas paket.
Baca Juga: Jokowi Keliru: Pemakzulan Tak Harus Sepaket
Yudi memaparkan, pemakzulan bisa dilakukan berdasarkan usulan MPR, DPR, dan DPD jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan kejahatan seperti korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela lainnya.
“Itu satu per satu. Tidak bisa dijadikan satu kesatuan. Kalau Wapres yang bermasalah, ya dia yang dimakzulkan, bukan otomatis menyeret Presiden,” tegasnya.[]




















