Politik

Forum Purnawirawan TNI Resmi Desak MPR Makzulkan Gibran: Ada 4 Alasan Hukum dan Etika

KETIKKABAR.com – Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Desakan ini menandai peningkatan tekanan politik terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.

Surat permohonan pemakzulan tersebut tercatat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan diserahkan ke Sekretariat Jenderal MPR, DPR, serta DPD pada Senin (2/6/2025).

Konfirmasi langsung disampaikan oleh Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, kepada wartawan pada Selasa (3/6/2025).

“Senin pagi kita sudah kirim. Yang terima dari Setjen DPR RI, MPR, dan DPD RI. Sudah ada data penerima resminya,” ujar Bimo.

BACA JUGA:
Dinilai Berlebihan, Ultah Seskab Teddy Dianggap Tak Cerminkan Kondisi Rakyat

Baca Juga: Rocky Gerung: Gibran Mulai Tersingkir dari Panggung Politik Nasional

Bimo juga menegaskan bahwa pihaknya siap hadir apabila MPR, DPR, atau DPD ingin melakukan rapat dengar pendapat terkait surat tersebut.

“Isi surat ini fokus pada kerangka hukum. Kami siap menjelaskan lebih rinci jika diperlukan,” ujarnya.

Forum Purnawirawan menyampaikan empat alasan utama yang menjadi dasar permintaan pemakzulan Gibran:

  1. Pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan.

  2. Kepatutan dan kepantasan sebagai pejabat negara.

  3. Pertimbangan moral dan etika pribadi Gibran Rakabuming Raka.

  4. Dugaan keterlibatan keluarga Presiden Joko Widodo dalam korupsi.

Forum menyebut bahwa proses naiknya Gibran menjadi Wapres sarat persoalan konstitusional dan etika, dan karenanya perlu diuji melalui mekanisme pemakzulan.

Forum ini merujuk sejumlah dasar hukum, antara lain:

  • Pasal 7A dan 7B UUD 1945 (amandemen ke-II) tentang syarat pemberhentian Presiden/Wapres.

  • TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang pemberantasan KKN.

  • UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 ayat (2).

  • UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 3 dan Pasal 17 ayat (5)–(7).

BACA JUGA:
Gempa Politik Hambalang: Prabowo Diam-Diam 'Akuisisi' NasDem? Surya Paloh Terpojok Eksodus Kader!

TERKAIT LAINNYA