Hukum

13 Orang Jadi Tersangka, Korban Disetrum dan Alami Trauma Berat

KETIKKABAR.com – Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji milik pendakwah kondang Gus Miftah tengah diterpa badai. Sebanyak 13 orang pengurus dan santri ponpes tersebut diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang santri berinisial KDR (23).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 15 Februari 2025, dan telah dilaporkan ke polisi sehari setelahnya. Penanganan kasus awalnya dilakukan Polsek Kalasan, namun kini telah dilimpahkan ke Polresta Sleman.

“Infonya 13 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum ada yang ditahan karena pihak yayasan mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Heru Lestarianto, kuasa hukum korban, kepada wartawan, Kamis (29/5).

Menurut Heru, dari 13 orang tersebut, 9 adalah orang dewasa dan 4 lainnya masih di bawah umur. Keluarga korban mendesak agar kasus ini tidak ditutup-tutupi dan pelaku segera diproses hukum.

BACA JUGA:
Dugaan Manipulasi Video Jusuf Kalla, Murdani Bakal Laporkan Ade Armando dan Abu Janda

“Tidak layak jika sebuah pondok pesantren, lembaga pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai agama, justru menjadi tempat terjadinya kekerasan,” tegas Heru.

Baca Juga: 8 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Gunung Kuda Cirebo

Kasus ini bermula dari tuduhan pencurian uang senilai Rp 700 ribu, hasil penjualan air galon. KDR disebut ditekan untuk mengakui tuduhan tersebut. Meski uang telah dikembalikan oleh keluarga, kekerasan tetap terjadi.

Korban disebut mengalami dua kali penyiksaan. Pada salah satu momen, ia dikurung di sebuah ruangan, lalu dipukuli oleh 13 orang secara bergantian. Bahkan, korban disebut diikat, disetrum, dan dicambuk menggunakan selang.

“Dia trauma berat. Setelah sempat dirawat di RS Bhayangkara, dia langsung dipulangkan ke Kalimantan untuk perawatan lanjutan. Sekarang masih menjalani pendampingan psikiater,” ungkap Heru.

BACA JUGA:
Pengedar Narkoba di Aceh Timur Tewas Terjatuh ke Lereng Saat Hindari Penangkapan Polisi

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, membenarkan kasus ini tengah ditangani pihaknya. Ia mengakui sempat ada upaya mediasi, namun tidak membuahkan hasil.

“Berkas sudah jalan. Tidak ada titik temu dalam mediasi, jadi kami lanjutkan prosesnya,” ujarnya, Kamis (29/5).

Edy belum bersedia merinci status para tersangka, namun mengonfirmasi bahwa beberapa di antaranya masih anak di bawah umur.

Sementara itu, kuasa hukum Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, membantah keras tudingan penganiayaan tersebut. Ia menyebut tuduhan korban terlalu didramatisir.

“Tuduhan korban diikat, dicambuk, bahkan disetrum, itu berlebihan. Tidak ada penganiayaan yang menyebabkan luka serius,” tegas Adi, Jumat (30/5).[]

TERKAIT LAINNYA