Hukum

Video Kontroversial Diduga Syakirah Viral di Media Sosial, Pakar Soroti Krisis Etika Digital

KETIKKABAR.com – Jagat maya kembali diguncang dengan beredarnya sebuah video kontroversial berdurasi 16 menit yang diduga menampilkan sosok wanita bernama Syakirah.

Video tersebut telah menyebar luas di berbagai platform media sosial, mulai dari TikTok hingga X (sebelumnya Twitter), memicu perdebatan publik dan kekhawatiran atas merosotnya etika digital.

Dilaporkan oleh Netralnews, Rabu (28/5/2025), video pertama kali muncul melalui akun anonim di TikTok dan langsung viral dalam hitungan jam.

Meskipun pihak platform disebut telah menghapus konten awal, jejak digitalnya telanjur menyebar secara masif dan cepat, termasuk melalui platform penyimpanan seperti Mediafire dan Google Drive.

16 Tautan dan Ribuan Penonton

Sejauh ini, telah terdeteksi sedikitnya 16 tautan berbeda yang mengarah pada video tersebut. Tautan-tautan itu tersebar melalui komentar anonim, thread viral, hingga bio akun yang sengaja memancing klik.

BACA JUGA:
Nenek 63 Tahun Nekat Jadi Kurir Sabu! Tertangkap Basah Bawa 2 Kg Narkoba di Bandara Silangit

Netizen pun terbelah: ada yang mengecam keras penyebaran konten pribadi ini, namun tidak sedikit pula yang secara aktif mencari dan menyebarkannya kembali.

“Penyebaran ini bukan hanya melanggar privasi, tapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius,” ujar seorang pakar hukum digital saat dimintai tanggapan.

Baca Juga: Bejat! Pria di Mamuju Coba Perkosa Adik Ipar Saat Rumah Sepi, Kini Ditangkap Polisi

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar tentang kesadaran hukum dan etika digital masyarakat Indonesia, terutama generasi muda pengguna aktif media sosial.

Pakar komunikasi digital menyebut bahwa pola konsumsi informasi seperti ini memperlihatkan krisis empati dan merosotnya kesadaran atas hak privasi individu.

“Ketika orang lebih penasaran ketimbang peduli, kita sedang menghadapi degradasi moral digital,” katanya.

BACA JUGA:
Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun

Padahal, penyebaran konten pribadi tanpa izin—terutama yang bersifat sensitif—melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.[]

TERKAIT LAINNYA