KETIKKABAR.com – Publik kembali digemparkan oleh sebuah video viral yang menampilkan pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pasangan muda ini, keduanya masih pelajar, melakukan prosesi nyongkolan dengan iringan musik kecimol dan sorak sorai warga setempat.
Pengantin perempuan berinisial YL baru berusia 15 tahun, masih duduk di kelas 1 SMP, sedangkan mempelai pria, RN, berumur 16 tahun dan pelajar kelas 1 SMK. Keduanya berasal dari desa-desa berbeda di wilayah Praya.
Kawin Culik, Tradisi, atau Tekanan Sosial?
Paman YL, AG, mengungkapkan bahwa pernikahan ini merupakan akibat dari dua kali kejadian kawin culik, praktik yang sudah lama menjadi kontroversi dan sering dikaitkan dengan tradisi di Lombok.
“Kawin culik pertama berhasil dipisahkan, tapi yang kedua tidak jadi dipisahkan dan berakhir dengan pernikahan,” jelas AG.
Kawin culik, meskipun banyak dikecam, tetap ada di sejumlah komunitas sebagai bagian tradisi, namun dalam konteks hukum Indonesia, hal ini bermasalah karena melibatkan anak di bawah umur yang belum sepenuhnya siap secara fisik, mental, maupun sosial untuk menikah.
Reaksi Publik dan Kontroversi Perilaku Pengantin Perempuan
Video yang beredar menunjukkan YL ceria, bahkan berjoget dan berteriak, tingkah laku yang kemudian memicu spekulasi dan komentar pedas dari warganet.
Ada yang menduga YL mengalami gangguan kejiwaan atau terkena guna-guna.
AG menolak keras tuduhan tersebut:
“Dia normal, itu hanya perilaku anak-anak, bukan orang dewasa. Dia teriak panggil ayahnya dan ikut joget-joget,” katanya.
AG juga menyinggung kemungkinan adanya pengaruh sihir atau guna-guna, sebuah kepercayaan lokal yang masih diyakini sebagian masyarakat Sasak.
Dua Pandangan Warganet: Simpati vs Pengukuhan Tradisi
Fenomena ini membelah opini publik. Sebagian merasa prihatin, menganggap pernikahan anak ini sebagai cerminan kegagalan sistem perlindungan anak dan kurangnya edukasi keluarga, khususnya soal risiko dan dampak negatif pernikahan dini.
Sementara sebagian lain mempertahankan pandangan bahwa pernikahan ini adalah bagian dari adat dan kebiasaan lokal yang sulit diukur dengan standar modern.
Pentingnya Perlindungan Anak dan Pendidikan Usia Menikah
Para pakar menegaskan bahwa pernikahan di usia anak-anak berpotensi membawa berbagai risiko serius, seperti:
Tekanan mental dan psikologis berat,
Terputusnya pendidikan yang seharusnya menjadi bekal masa depan,
Kesulitan ekonomi akibat keterbatasan kemampuan,
Risiko kesehatan tinggi selama kehamilan dan persalinan.[]




















