Daerah

DPRA Setujui Draft Perubahan UUPA, Plt Sekda: Kawal Hingga Disahkan Tahun Ini

KETIKKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyetujui draft rancangan perubahan UUPA, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli di Gedung Utama DPRA, Rabu, 21 Mei 2025.

Draft tersebut mencakup revisi terhadap delapan pasal, yakni Pasal 7, 11, 160, 165, 183, 192, 235, dan 270, serta penambahan satu pasal baru: Pasal 251A.

Perubahan ini diarahkan untuk menyesuaikan norma-norma terkait Dana Otonomi Khusus dan penguatan kewenangan Aceh.

Penjabat Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M. Nasir, yang membacakan laporan Gubernur Aceh dalam rapat tersebut, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam mengawal draft ini hingga disahkan oleh DPR RI dan diundangkan tahun ini juga.

“Kita semua punya tanggung jawab moral untuk memastikan proses ini berjalan tuntas di tingkat nasional,” ujar Nasir.

BACA JUGA:
Jerat dan Kuliti Harimau Sumatera, Petani Aceh Tenggara Diadili

Ia menegaskan bahwa penyesuaian terhadap UUPA adalah hal yang tak bisa dihindari demi mengakomodasi perkembangan terkini, namun harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengaburkan semangat dan substansi awal dari undang-undang tersebut.

“Setiap langkah dalam mengubah UUPA bukan hanya proses legislasi biasa. Ini adalah upaya menjaga ruh dari perdamaian Aceh, hasil perjanjian Helsinki yang mengakhiri konflik panjang,” ujar Nasir, mengingatkan pentingnya UUPA sebagai produk damai antara RI dan Gerakan Aceh Merdeka.

Rapat paripurna ini menandai satu fase penting dalam sejarah legislasi Aceh pasca-konflik.

Kini, seluruh mata tertuju pada proses lanjutan di Senayan, tempat nasib perubahan UUPA akan ditentukan oleh DPR RI dan Presiden.

BACA JUGA:
Wabup Aceh Besar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Camat Lembah Seulawah, Targetkan Mulai Pertengahan 2026

“Kami mengapresiasi semangat DPRA dalam menyusun dan menyepakati draft ini. Mari kita kawal bersama, demi Aceh yang berdaulat dalam damai dan bermartabat,” pungkas Nasir. []

TERKAIT LAINNYA