Hukum

Yenti Garnasih Pertanyakan Status Budi Arie

KETIKKABAR.com – Pakar pencucian uang dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Yenti Garnasih, mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam kasus judi online.

Meski namanya disebut dalam dakwaan, hingga kini Budi Arie belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Jaksa tidak mungkin main-main, apalagi menyebut nama seorang menteri dalam dakwaan,” kata Yenti dalam tayangan YouTube TvOne, Senin (19/5).

Menurutnya, dakwaan jaksa telah memuat bukti yang cukup dan seharusnya ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

Yenti menyoroti kesesuaian antara kronologi dakwaan dan pemberitaan media sejak kasus ini mencuat akhir tahun lalu.

“Ketika yang di media masuk dalam surat dakwaan, maka jaksa sudah memenuhi syarat alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP,” katanya.

Ia juga mengkritik ketimpangan penegakan hukum.

BACA JUGA:
Polda Aceh Limpahkan Tersangka DS, Kasus Ujaran Kebencian ke Jaksa

“Harusnya kalau pejabat, hukumannya lebih berat sesuai Pasal 52 juncto Pasal 92 KUHP. Tapi kenyataannya, hukum malah lemah ke atas dan keras ke bawah,” ujarnya.

Yenti mempertanyakan mengapa kasus ini belum menyentuh aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), padahal transaksi uang yang disebut Rp 8 juta per situs per bulan hingga total Rp 48,7 miliar, patut didalami lebih jauh.

“Kemana aliran dana itu? Kenapa TPPU-nya tidak disentuh?” tanya Yenti.

Ia menduga adanya kelemahan dalam proses penyelidikan yang tidak menyeluruh.

“Seharusnya bukan hanya beberapa orang saja yang jadi tersangka. Kalau kita bicara equality before the law, seharusnya Budi Arie sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

BACA JUGA:
Mantan Wakapolda Metro Jaya Raziman Tarigan Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Medan

Yenti menilai publik perlu terus mengawasi penanganan kasus ini, agar tidak berhenti di dakwaan semata.[]

TERKAIT LAINNYA