Hukum

Benarkah Jokowi Pernah Dibimbing Kasmudjo? Ini Klarifikasi Sang Dosen

KETIKKABAR.com – Klaim Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut dirinya pernah dibimbing oleh Kasmudjo saat menyusun skripsi kembali menuai sorotan.

Pasalnya, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh sang dosen. Dalam sebuah utas di media sosial X yang viral, akun @RismonHasiholan menulis tegas: “BERARTI, di 2017 JOKOWI TELAH MENIPU PUBLIK!”.

Pernyataan itu merujuk pada pengakuan Jokowi di tahun 2017, ketika ia berada di Yogyakarta. Saat itu, Jokowi mengatakan bahwa Kasmudjo merupakan dosen pembimbing yang kerap “membentak” dirinya ketika menyusun skripsi di Fakultas Teknologi Kayu.

“Tapi sekarang Alhamdulillah, atas bimbingan Pak Kasmudjo,” ujar Jokowi pada 19 Desember 2017.

Namun, Kasmudjo punya cerita lain. Dihubungi belakangan ini, ia menegaskan bahwa pada masa kuliah Jokowi, yakni antara 1980 hingga 1985, dirinya masih berstatus asisten dosen dengan golongan IIIb. Artinya, ia belum memiliki kewenangan untuk membimbing langsung mahasiswa, apalagi membimbing skripsi.

BACA JUGA:
Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun

“Saya hanya pendamping, bukan pembimbing akademik atau skripsi,” ujar Kasmudjo.

Tak hanya itu, Kasmudjo juga mengaku tidak pernah melihat ijazah Jokowi selama masa tugasnya.

Pernyataan Kasmudjo ini menjadi bagian dari polemik yang lebih besar terkait tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut. Kasus ini kini sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Hingga Kamis (15/5), Kepolisian telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi.

“Setidaknya ada 24 saksi yang telah dimintai keterangan dalam tahap pendalaman proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Laporan ini, menurut Ade, dilayangkan oleh pihak Jokowi pada 30 April 2025, setelah ditemukan video di media sosial yang diduga berisi fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah S1 Presiden.

“Video tersebut muncul pada 26 Maret 2025, dan viral di berbagai platform,” jelas Ade Ary.

BACA JUGA:
Pecandu Judi Online Kalap, Sepupu Tewas Ditebas dan Istri Kritis Akibat Uang Taruhan

Pihak pelapor, dalam hal ini Jokowi, juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari platform X, fotokopi ijazah, legalisir, dan lembar pengesahan skripsi.

Beberapa nama yang sudah dipanggil sebagai saksi antara lain Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, hingga Tifauzia Tyassuma. Saat ditanya siapa yang menjadi terlapor dalam kasus ini, pihak kepolisian belum bisa memastikan.

“Ini masih proses pembuktian. Semua yang dimintai keterangan saat ini statusnya sebagai saksi,” ujar Ade Ary.

Polemik ini tampaknya masih akan terus bergulir, seiring dengan dinamika politik menjelang akhir masa jabatan Presiden Jokowi. Publik kini menanti, apakah penyelidikan akan menghasilkan kepastian hukum, atau justru membuka babak baru kontroversi seputar riwayat akademik sang presiden.[]

TERKAIT LAINNYA