Hukum

Polisi Tangkap Preman Parkir Liar di Monas, Uang Rp 5 Ribu Dipaksa Jadi Rp 20 Ribu

KETIKKABAR.com – Aksi pungli berkedok parkir liar kembali terjadi di kawasan wisata ikonik ibu kota. Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat pria yang mematok tarif parkir di luar ketentuan di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Empat pria itu berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51). Mereka ditangkap usai memaksa seorang pengunjung membayar tarif parkir sebesar Rp20 ribu, jauh di atas ketentuan resmi.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 10 Mei 2025, ketika seorang warga berinisial IF hendak memarkir mobilnya di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat. Saat IF menyerahkan uang parkir sebesar Rp5 ribu, ia justru dipaksa menambah hingga Rp20 ribu oleh kelompok tersebut. Merasa diintimidasi, IF melapor ke polisi.

BACA JUGA:
Satu dari Dua Pelaku Penikaman Nus Kei di Maluku Tenggara Diduga Merupakan Atlet MMA

“Karena jumlah pelaku cukup banyak dan beberapa berbadan kekar, korban merasa tertekan dan terpaksa membayar,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Minggu, 11 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan, tersangka T diketahui merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas) dan berperan sebagai koordinator lapangan. Sementara tiga lainnya bertugas sebagai pelaksana pungli. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp660 ribu serta kartu anggota ormas milik T.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan tidak akan mentolerir praktik premanisme, termasuk pungutan liar dengan kedok parkir.

“Tidak boleh ada intimidasi. Negara tidak boleh kalah,” katanya tegas.

Kini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan parkir liar yang beroperasi dengan modus serupa di wilayah Jakarta Pusat.[]

BACA JUGA:
Sikat Mafia Energi! Bareskrim Ringkus 330 Tersangka Penyalahguna BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

TERKAIT LAINNYA