Daerah

Wagub Aceh Desak Revisi UUPA Segera Diserahkan ke DPR RI

KETIKKABAR.com – Pemerintah Aceh mendorong percepatan penyampaian draft revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Desakan ini muncul di tengah berlangsungnya Masa Sidang II DPR RI.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi bersama Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al-Haytar, Ketua DPR Aceh Zulfadli, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya di Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat malam, 9 Mei 2025.

“Saat ini teman-teman di DPR RI sedang memasuki masa persidangan II. Karena itu, draft revisi UUPA harus segera kita serahkan agar bisa segera dibahas. Target kita, revisi ini harus disahkan tahun ini,” ujar Fadhlullah.

Ia menegaskan, meski pembahasan dan pengesahan UUPA berada di tangan DPR RI, seluruh unsur di Pemerintah Aceh berkewajiban mengawal proses tersebut.

“Demi Aceh, demi seluruh rakyat Aceh, Pemerintah Aceh berkomitmen penuh menjaga proses ini,” katanya.

BACA JUGA:
Iran Batalkan Pembukaan Selat Hormuz dan Berlakukan Pembatasan Ketat Jalur Pelayaran

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam beberapa tahun terakhir intens membahas revisi UUPA. Fokus utama revisi berkisar pada perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) dan penegasan sejumlah kewenangan Pemerintah Aceh.

Dalam aturan saat ini, dana Otsus yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional hanya berlaku hingga 2027. Alokasi yang diberikan sebesar 2 persen dari DAU untuk periode 2008–2022, dan 1 persen untuk 2023–2027.

Penurunan dana Otsus itu berdampak besar pada ruang fiskal Aceh yang terbatas, sehingga menghambat pembangunan di provinsi berjuluk Serambi Mekah itu. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dinilai belum cukup menopang belanja daerah.

Wagub Fadhlullah berharap, Wali Nanggroe Malik Mahmud yang juga dikenal sebagai tokoh perdamaian Aceh dapat melakukan lobi-lobi politik di tingkat nasional demi memperkuat posisi Aceh dalam pembahasan revisi ini.

BACA JUGA:
Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Percepatan Penanganan Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah

Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Tgk Anwar Ramli, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Revisi UUPA menuturkan bahwa draft revisi disusun oleh tim gabungan Pemerintah Aceh dan DPRA. Tim tersebut melibatkan para pakar, akademisi, hingga ahli hukum, dan telah dilengkapi dengan naskah akademik.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Plt Sekda Aceh M. Nasir, Sekjen Partai Aceh Tgk Ayub Abbas, sejumlah anggota DPRA, serta kepala satuan kerja perangkat Aceh terkait.[]

TERKAIT LAINNYA