KETIKKABAR.com – Dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah jelas dan tegas.
Namun, sinyal dari Senayan justru terasa sebaliknya: lamban dan setengah hati. Hingga hari ini, tak ada tanda-tanda keseriusan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas aturan penting ini.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, berdalih pembahasan RUU Perampasan Aset masih tertunda karena Komisi III sedang fokus menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu. Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa. Kita akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Puan menyiratkan bahwa pembahasan RUU ini bukan prioritas. Ia menyebut mekanisme harus ditegakkan, namun tak memberi kepastian waktu.
“Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya. Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Itu akan rawan. Jadi ya seperti itu,” ujarnya.
Sikap serupa ditunjukkan Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan. Ia mengakui RUU Perampasan Aset belum masuk pembahasan resmi.
Meski masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025–2029, realisasinya masih jauh panggang dari api.
“Tetapi dalam prolegnas perampasan aset itu menjadi target sebagai inisiatif pemerintah di dalam prolegnas jangka menengah,” ujar Bob kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Padahal, saat peringatan Hari Buruh beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya mempercepat RUU ini. Namun, sinyal dari Istana seolah terputus begitu sampai di Gedung Parlemen.
“Tentunya akan kami coba lakukan satu proses, di mana kita ketahui sama-sama bahwa perampasan aset itu muatan materinya masih memerlukan satu pemutakhiran kembali,” ujarnya.
Keterlambatan ini memicu kekecewaan kalangan akademisi. Hardjuno Wiwoho, pakar hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, menyebut DPR tak menunjukkan itikad politik yang kuat.
“RUU ini sudah terkatung-katung sejak era SBY. Masuk Prolegnas berkali-kali sejak 2012, tapi tak pernah benar-benar dibahas,” ujarnya.
Menurut Hardjuno, lambannya pengesahan RUU ini membuat upaya mengembalikan uang negara hasil kejahatan menjadi sia-sia.
“Akibatnya apa, terkatung-katung pula nasib uang negara yang seharusnya bisa dikembalikan ke kas negara. Bisa digunakan untuk membiayai sejumlah program pembangunan pro-rakyat dari pemerintah,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset terakhir kali diajukan ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023.
Namun hingga kini, belum juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Sebuah ironi di tengah janji politik pemberantasan korupsi yang terus didengungkan.[]


















