Nasional

Sertifikat Tanah Hilang? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

KETIKKABAR.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus penggantian Sertifikat Tanah yang hilang.

Pengurusan dapat dilakukan secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memiliki nilai hukum dan ekonomi tinggi.

“Sertifikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik,” ujar Harison dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 Mei 2025.

Proses penggantian Sertifikat yang hilang, kata Harison, mensyaratkan sejumlah dokumen dan prosedur. Salah satunya adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan pengumuman kehilangan selama satu bulan penuh.

“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan Sertifikat baru itu dapat dilakukan,” ujarnya

Harison menjelaskan, proses ini kini juga bisa dipantau dan diakses secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut tersedia di Playstore dan Appstore.

BACA JUGA:
AS dan Iran Dijadwalkan Kembali Gelar Perundingan Damai di Islamabad Pekan Depan

“Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh, baik pada Playstore maupun Appstore dari masing-masing gadget pemilik tanah,” ujarnya.

Berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan Sertifikat pengganti:

– Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai;

– Surat Kuasa jika dikuasakan

– Fotokopi KTP dan KK, serta akta pendirian bagi badan hukum;

– fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)

– fotokopi Sertifikat tanah yang hilang (jika ada)

– Surat Pernyataan di bawah sumpah dari pemilik/pemegang hak;

– Surat laporan kehilangan dari kepolisian.

“Untuk penerbitan Sertifikat pengganti karena Sertifikat hilang kurang lebih akan memakan waktu 40 hari kerja. Sertifikat Tanah pengganti lebih baru, tapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah,” terangnya.

BACA JUGA:
Bupati Aceh Besar Tinjau Lokasi Pembangunan Labkesmas di Ingin Jaya

“Buku Tanah itu sendiri merupakan salinan yang sama datanya dengan Sertifikat tanah. Disebut Sertifikat tanah saat dipegang oleh masyarakat atau pemegang hak, sementara dokumen yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dinamakan dengan Buku Tanah,” ujar Harison dikutip dari cnbcindonesia pada Sabtu (3/5/2025).

Lebih lanjut, Harison mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan transformasi digital terhadap data pertanahan. Kini, pemilik bisa melakukan alih media dari Sertifikat fisik ke Sertifikat elektronik.

“Kini masyarakat bisa melakukan alih media dari Sertifikat analog berbentuk seperti buku menjadi Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini juga tetap bisa dicetak menggunakan secure paper,” ucapnya.[]

TERKAIT LAINNYA