Nasional

ICW Soroti Ketiadaan LHKPN Presiden Prabowo dan 38 Pejabat Kabinet Merah Putih

KETIKKABAR.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi ketiadaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 milik Presiden Prabowo Subianto serta 38 anggota jajaran Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih.

Hingga Rabu (6/5/2026), data kekayaan para pejabat negara tersebut belum tercantum dalam situs resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengungkapkan bahwa ketiadaan laporan tersebut mencakup sedikitnya 16 menteri, 20 wakil menteri, dan dua kepala badan.

Menurutnya, kondisi ini mengindikasikan dua kemungkinan: para penyelenggara negara tersebut belum melapor, atau KPK belum menampilkan laporan yang masuk karena masih dalam proses verifikasi internal.

“Kami menemukan bahwa laporan periode 2025 milik Presiden dan sedikitnya 38 anggota kabinetnya tidak tersedia dalam publikasi LHKPN,” ujar Yassar saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA:
Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli Dialogis dan Aksi Humanis di Sinak

Yassar menegaskan bahwa LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen vital pengawasan publik untuk mendeteksi ketidakwajaran peningkatan aset yang berpotensi berasal dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, transparansi pelaporan menjadi bukti komitmen integritas penyelenggara negara.

Jika ketiadaan data tersebut disebabkan oleh ketidakpatuhan pejabat terkait, ICW mendesak KPK untuk bersikap tegas dengan mengumumkan nama-nama tersebut di laman “Belum Lapor”.

Selain itu, KPK diminta memberikan rekomendasi sanksi administratif kepada instansi terkait sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

“KPK seharusnya secara terbuka mengumumkan ketidakpatuhan tersebut. Tidak hanya mengumumkan, KPK bahkan seharusnya merekomendasikan penjatuhan sanksi,” tegas Yassar.

Lebih lanjut, ICW merekomendasikan agar DPR dan Presiden segera memperkuat regulasi pemberantasan korupsi dengan mengintegrasikan norma memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment) sesuai rekomendasi UNCAC ke dalam RUU Perampasan Aset atau revisi UU Tipikor.

Langkah ini dinilai perlu agar LHKPN memiliki daya tekan yang optimal dalam menjaga transparansi harta kekayaan pejabat negara. []

BACA JUGA:
Minyakita Dijual Jauh di Atas HET, Kemenko Pangan dan Kemendag Dikritik

TERKAIT LAINNYA