KETIKKABAR.com, Kota Jantho – Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PC PERTI) Kabupaten Aceh Besar, Tgk. Fauzal Fikra, SH., MH., menepis tegas narasi pemberitaan yang menyoroti program Beut Kitab Bak Sikula seolah-olah tidak memiliki dasar hukum dan mengganggu jam belajar siswa.
Menurutnya, pemberitaan tersebut tendensius, tidak memahami kekhususan Aceh, dan berpotensi melemahkan upaya penguatan syariat Islam di Aceh melalui sekolah.
“Kami dari organisasi Islam PERTI Aceh Besar sangat mendukung penuh dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Aceh Besar atas program Beut Kitab Bak Sikula. Ini program visioner, berani, dan sesuai dengan jati diri Aceh sebagai daerah bersyariat. Dasar hukum program ini sangat kuat dan berlapis,” tegas alumni Magister Hukum Institut Nahdlatul Ulama (ISNU) Aceh ini ke awak Media, di Aceh Besar, Selasa 3/11/2026.
Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 125 ayat (1) dan (2) yang menegaskan pelaksanaan syariat Islam di Aceh termasuk bidang pendidikan. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam. Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islami.
Instruksi Bupati dan Petunjuk Teknis Dinas Pendidikan yang sah sebagai instrumen kebijakan afirmatif. Tidak semua program harus dengan Perbup. Keputusan Bupati dan SE Kepala Dinas adalah sah secara hukum administrasi.
Fauzan Fikra juga mengingatkan agar fakta hukum tidak diputarbalikkan. Mengingat Aceh memiliki keistimewaan tersendiri, ia menyayangkan adanya pihak yang menolak pendidikan agama.
Justru aneh dan menyesatkan jika ada orang yang alergi dengan pendidikan agama di Aceh, apalagi narasi keliru itu justru dibangun oleh orang Aceh sendiri
“Yah Aceh, Ma Aceh, lahee di Aceh ke progam beut bak sikula beungeh, payah ta tanyoeng bijeh panee nyan?” ujar Abon Beutong dengan nada tinggi.
Fauzan Fikra mendesak Bupati Aceh Besar agar tidak ragu dan tidak mundur selangkah pun untuk melanjutkan program Beut Kitab Bak Sikula. Ia menilai evaluasi dan transparansi anggaran memang penting, tetapi jangan sampai hal tersebut dijadikan celah atau alat untuk menghentikan program yang mulia ini.
“Kami, PC PERTI Aceh Besar bersama seluruh organiasi Islam, alumnus pesantren/dayah, siap berdiri di garda terdepan mendukung program Beut Kitab Bak Sikula. Ini bukan sekadar program. Ini adalah pelaksanaan syariat Islam yang menjadi amanah undang-undang dan aspirasi rakyat Aceh. Lanjutkan Pak Bupati!” pungkas Tgk Fauzal Fikra. []










