KETIKKABAR.com, Jakarta – Nama musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Kemunculan nama tersebut terungkap saat mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, diperiksa sebagai terdakwa, Senin (2/11/2026).
Dalam persidangan, jaksa mengungkit komunikasi yang pernah diterima Bayu dari seseorang yang mengaku bernama Ahmad Dhani. Orang tersebut disebut meminta bantuan terkait seseorang bernama Huda yang sedang berurusan dengan Bea Cukai.
Saat ditanya jaksa, Bayu membenarkan pernah menerima komunikasi tersebut. Namun, ia hanya menyebut orang itu mengaku sebagai Ahmad Dhani.
“Kemudian ada yang kami tanyakan, ‘Huda, ketika barangnya ditangkap antara Lampung atau Banjarmasin, kemudian saya dihubungi Ahmad Dhani’, Ahmad Dhani ini siapa?” tanya Jaksa.
“Pengakuannya sih yang…,” jawab Bayu.
“Musisi ya? Band?” tanya Jaksa.
“Ya, pengakuannya,” respons Bayu.
Jaksa kemudian membacakan keterangan Bayu dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam keterangan tersebut, orang yang mengaku sebagai Ahmad Dhani menyebut Huda merupakan saudaranya dan meminta agar persoalannya dibantu.
“Kemudian Ahmad Dhani menyampaikan ‘ini saudara saya, Mas, tolong dibantu-bantu’. Kemudian terdakwa sampaikan, ‘kalau benar dibantu’,” kata Jaksa membacakan BAP.
KPK Analisis Fakta Persidangan
Menanggapi munculnya nama Ahmad Dhani dalam persidangan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menganalisis setiap fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Hal tersebut juga berkaitan dengan kemungkinan KPK memanggil Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan.
“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU, untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun kontruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” ujar Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (3/11/2026).
Budi mengatakan peluang menghadirkan pihak yang disebut dalam persidangan tetap terbuka, termasuk apabila majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi.
“Termasuk jika nanti Majelis Hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, semua terbuka kemungkinan, karena pada prinsipnya keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” sambungnya.
Budiman Didakwa Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
Dalam perkara tersebut, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang selama periode September 2024 hingga Januari 2026.
Rinciannya, uang sebesar Rp 5.278.500.000, 525.000 dolar Singapura, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, serta 8.100 ringgit Malaysia.
Gratifikasi tersebut diduga diterima Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono.
Kemunculan nama Ahmad Dhani dalam persidangan tersebut masih berkaitan dengan keterangan terdakwa mengenai seseorang yang mengaku sebagai dirinya. KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyatakan fakta yang terungkap akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum untuk kepentingan pembuktian perkara. []











