Hukum

Polda Aceh Tangani Laporan Dugaan Khalwat Ketua DPRK Nagan Raya

KETIKKABAR.com, Banda Aceh — Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat (mesum) yang menyeret Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR. Ia dilaporkan bersama seorang perempuan berinisial NB.

Kasus ini resmi dilaporkan oleh IK, yang tidak lain merupakan istri sah dari RR, ke Polres Nagan Raya pada Kamis (29/10/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, sebelum akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh.

“RR dan NB ini duluan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Besoknya, IK melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta,” terang Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Andre Librian melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Sabtu (31/10/2026).

BACA JUGA:  Eks Ajudan Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp237 Miliar

Joko membeberkan kronologi penggerebekan tersebut. Peristiwa bermula pada Rabu (28/10/2026) ketika IK mendatangi rumah dinas di pendopo DPRK Nagan Raya untuk mengecek kondisi anaknya. Saat berada di lokasi, IK curiga lantaran dari dalam kamar utama yang ditempati suaminya terdengar suara musik dan obrolan.

Curiga dengan gelagat tersebut, IK lantas masuk dan mendobrak pintu walk-in closet—lemari khusus pakaian dan aksesori. Di sana, IK mendapati seorang wanita berinisial NB sedang berdiri tertunduk di dalam ruangan tersebut.

“Setelah kejadian itu, esoknya, saudari IK membuat laporan polisi ke Polres Nagan Raya. Namun, kini sudah dilimpahkan dan ditangani Ditreskrimum Polda Aceh. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti, berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih bermotif bunga berwarna kuning,” beber Joko.

Atas perbuatannya, RR dan NB terancam terjerat Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

BACA JUGA:  Kapolda Aceh Subuh Keliling di Ulee Kareng, Gaungkan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Keduanya terancam hukuman uqubat cambuk paling banyak 10 kali, denda maksimal 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan. []

TERKAIT LAINNYA