Hukum

KPK “Masuk Angin”? Kasus Rp2,7 Triliun Distop Karena Auditor Ngaku Tak Bisa Hitung Kerugian

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik tajam usai menghentikan penyidikan dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ini dihentikan dengan alasan auditor tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai alasan tersebut janggal. Ia menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seolah “amnesia” dan KPK “masuk angin” karena menelan mentah-mentah pernyataan auditor tanpa mencari pembanding lain.

“KPK bisa melakukan audit forensik atau membuka kembali kasus tersebut. Apakah terjadi korelasi antara korupsi yang telah menjerat Gubernur Sultra Nur Alam dengan kasus Bupati Konawe Utara,” kata Hari kepada RMOL, Selasa, 30 Desember 2025.

Hari mengingatkan bahwa kasus serupa yang menjerat mantan Gubernur Sultra Nur Alam telah berhasil dibuktikan hingga eksekusi.

“BPK sendiri, menurut saya, juga tidak boleh amnesia terhadap kasus yang pernah menjerat Gubernur Sultra Nur Alam. Kalau memang tidak ada kerugian negara, mengapa Nur Alam bisa ditangkap, diadili, dan sudah dieksekusi,” ujar Hari.

Dinilai Menjadi Preseden Buruk

SDR mengkhawatirkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan yang dikenal rawan penyimpangan. Hari menegaskan, KPK seharusnya tidak hanya mendasarkan keputusan pada masukan satu lembaga.

BACA JUGA:
Jerat dan Kuliti Harimau Sumatera, Petani Aceh Tenggara Diadili

“Artinya, KPK harus membangun pembanding. Tidak serta-merta hanya mendasarkan diri pada masukan BPK. KPK harus berupaya semaksimal mungkin membuat perbandingan terhadap kasus Konawe Utara. Dengan membuka kembali berkas lama, khususnya kasus Nur Alam yang sudah dieksekusi, bukan tidak mungkin ditemukan adanya korelasi,” pungkas Hari.

Penjelasan KPK: Tak Masuk Ranah Keuangan Negara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan pembelaan bahwa penghentian penyidikan ini murni karena kendala teknis dan pembuktian.

Menurutnya, auditor menyatakan tidak dapat menghitung kerugian negara karena hasil tambang yang diperoleh dengan cara menyimpang dinilai tidak masuk dalam ranah keuangan negara menurut UU Nomor 17 Tahun 2003.

“Hal ini mengakibatkan tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan, khususnya untuk memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Budi kepada wartawan, Senin malam, 29 Desember 2025.

BACA JUGA:
Jamaah Haji Indonesia Mulai Tiba di Madinah, Ini Himbauan KJRI di Jeddah

Budi menambahkan, unsur pasal suap dalam kasus ini juga tidak bisa dilanjutkan karena telah memasuki masa daluwarsa. Ia membantah adanya tekanan politik dalam keputusan ini.

“KPK memastikan penerbitan SP3 murni pertimbangan teknis penyidikan, yakni karena penghitungan kerugian keuangan negara tidak dapat dilakukan auditor. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegas Budi.

Sebagai catatan, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi saat menjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan 2011–2016.

Ia diduga menerbitkan izin pertambangan yang melanggar hukum dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun serta dugaan penerimaan suap sebesar Rp13 miliar.

Pada September 2023, KPK sempat berencana menahan Aswad, namun batal karena tersangka mendadak jatuh sakit dan dilarikan ke rumah sakit. []

Cinta Monyet Berujung Maut: Remaja 15 Tahun di Simalungun Tega Habisi Kekasih Gara-Gara Uang

TERKAIT LAINNYA