KETIKKABAR.com — Polisi mendalami dugaan penanaman kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Aktivitas tersebut terungkap setelah video sejumlah orang menanam bibit sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beredar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar, sejumlah anak laki-laki terlihat membawa bibit kelapa sawit dan memilih lokasi untuk ditanami. Di belakang mereka tampak tanah serta sisa kayu yang menghitam akibat terbakar.
Lokasi penanaman berada di Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh. Lahan seluas sekitar 5,9 hektare itu sebelumnya terbakar pada 15 September 2026.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami aktivitas penanaman tersebut.
“Untuk sementara kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk penanam yang saat itu kami temukan di lokasi,” ujar Kartyana kepada Kompas.com.
Temuan tersebut terungkap saat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, Kartyana, dan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya Bobby Habibullah melakukan patroli dan peninjauan lapangan pada Jumat (16/10/2026).
Polisi Amankan Tanaman Sawit sebagai Barang Bukti
Polisi telah memasang garis polisi di area yang menjadi objek penanganan. Petugas juga mengamankan tanaman kelapa sawit yang sudah ditanam sebagai barang bukti.
“Sebagai langkah awal, kami telah melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi (police line) pada area yang menjadi objek penanganan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa tanaman kelapa sawit yang telah ditanam,” tegas Kartyana.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Satgas Karhutla dan instansi kehutanan turut memasang plang peringatan di lokasi. Plang itu memuat larangan mengolah lahan, menanam, atau berkebun di area bekas karhutla yang berada di kawasan hutan.
Status Kawasan Hutan Masih Didalami
Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Barat juga mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mendukung proses penyidikan kepolisian.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Ferdinal Asmin mengatakan, temuan tersebut berasal dari Satgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) Kabupaten Dharmasraya, termasuk UPTD KPHP Dharmasraya.
“Iya, itu temuan Satgas Dalkarhutla Kabupaten Dharmasraya, yang di dalamnya termasuk UPTD KPHP Dharmasraya Dishut Sumbar. Saat ini kami sedang pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi dengan Polres setempat,” kata Ferdinal saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Ferdinal mengatakan, pihaknya masih mendalami luas pasti kawasan HPT serta batas kawasan antara lahan perusahaan dan lahan masyarakat di lokasi tersebut.
“Ini yang sedang kita pendalami dari pulbaket. Laporan dari lapangan memang seperti itu (status kawasan HPT),” tambahnya. []











