KETIKKABAR.com, Jakarta — PDI Perjuangan (PDIP) menolak rencana pemerintah menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menilai skema tersebut tidak efisien, berpotensi menambah biaya pegawai, dan menyisakan persoalan mengenai keamanan dana jika koperasi mengalami masalah.
Penolakan itu disampaikan Guntur melalui akun X. “PDI Perjuangan tolak rencana penyaluran gaji ASN melalui KDMP,” tulisnya di akun X, dikutip Selasa (20/10/2026).
Guntur juga menyebut Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, telah meminta rencana tersebut dibatalkan. “Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, sudah meminta rencana ini dibatalkan,” ujarnya.
Menurut Guntur, penyaluran gaji melalui koperasi desa tidak memberi nilai tambah bagi pegawai. Skema itu justru dinilai berpotensi memperumit proses pembayaran, menyita waktu, dan menambah biaya.
“Tidak efisien, tidak memberi nilai tambah, justru menambah biaya dan menyita waktu pegawai,” lanjut dia.
Selain efisiensi, Guntur mempertanyakan perlindungan dana apabila gaji ASN disalurkan melalui koperasi. Ia menyoroti perbedaan koperasi dan bank, terutama mengenai jaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Koperasi bukan bank. Simpanan di koperasi tidak dijamin LPS,” ungkap Guntur Romli.
Ia juga mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab apabila dana macet, diselewengkan, atau koperasi yang mengelolanya kolaps. Menurut Guntur, risiko tersebut menyangkut penghasilan jutaan ASN dan keluarga mereka.
“Jika dana macet, diselewengkan, atau koperasi kolaps, siapa yang menanggung? Jutaan ASN dan keluarganya. Gaji adalah hak, bukan bahan eksperimen,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan rencana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui KDMP ditargetkan berjalan pada 2026, tanpa menunggu hingga 2027.
Ferry mengatakan pengajuan anggaran untuk mekanisme pembayaran tersebut telah diproses ke Kementerian Keuangan. Pemerintah juga tengah menyiapkan realisasi skema itu.
“Mulai sekarang kok. Mulai udah apa namanya diajukan ke Kementerian Keuangan udah akan siap dibayarkan,” kata Ferry usai menghadiri rapat koordinasi lintas kementerian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Ketika ditanya apakah kebijakan itu baru diterapkan pada 2027, Ferry menegaskan pelaksanaannya tidak akan ditunda hingga tahun depan. Ia menyebut mekanisme pembayaran telah masuk dalam penganggaran dan penempatan manajer juga sudah dilakukan.
“Sekarang (tahun) ini. Mekanismenya nanti udah dianggarin. Udah, udah ditempatin manajernya,” ucap Ferry. []











