Daerah

Kemenag Buka Layanan Nikah di Pulo Aceh, Warga Minta Jembatan Penghubung Antarpulau

KETIKKABAR.com, Aceh Besar — Kementerian Agama menghadirkan layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, yang berlokasi di Lampuyang, Pulo Breuh.

Layanan tersebut ditandai dengan akad nikah perdana pada Jumat, 16 Oktober 2026, untuk memudahkan masyarakat kepulauan mengakses pelayanan keagamaan. Namun, warga Pulo Nasi masih menghadapi kendala transportasi karena belum tersedia angkutan umum langsung menuju Pulo Breuh.

Pasangan Subhan M. Jamil dan Tara Mirza binti M. Hamik, warga Gampong Seurapong, menjadi pasangan pertama yang melangsungkan ijab kabul di gedung KUA yang mulai difungsikan pada awal Oktober 2026.

Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Pulo Aceh, Nizardi Mukhlis, S.Ag.

Selain memperoleh layanan akad nikah di kantor KUA tanpa biaya pencatatan nikah, pasangan tersebut menerima empat dokumen administrasi, yakni buku nikah, kartu nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H. Khalid Wardana, M.Si., mengatakan kehadiran gedung KUA beserta layanan administrasi merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melayani masyarakat, termasuk warga di kawasan kepulauan.

“Dengan keterbatasan kemampuan ekonomi sebagian masyarakat di kawasan terluar, hadirnya layanan pernikahan dan pelayanan keagamaan lainnya sangat membantu. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, termasuk yang berada di wilayah kepulauan,” ujar Khalid.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pencatatan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya. Adapun akad nikah yang dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dikenakan tarif Rp600.000 per pasangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, KUA Kecamatan Pulo Aceh memiliki 10 aparatur sipil negara (ASN), tujuh di antaranya merupakan putra asli Pulo Aceh.

BACA JUGA:  Asisten II Sekdakab Aceh Besar Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG Wilayah 3T

Kehadiran aparatur lokal diharapkan memperkuat pelayanan administrasi, bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, serta pendampingan kehidupan keagamaan masyarakat.

Gedung KUA Baru Setelah Tsunami 2004

Kehadiran gedung KUA Pulo Aceh menjadi jawaban atas penantian panjang masyarakat.

Sebelum tsunami 2004, wilayah tersebut telah memiliki bangunan kantor KUA. Namun, setelah bencana, bangunan itu tidak lagi dapat difungsikan.

Selama bertahun-tahun, masyarakat melaksanakan akad nikah di masjid atau rumah keluarga pengantin. Kondisi geografis kepulauan juga menjadi tantangan tersendiri dalam mengakses layanan keagamaan.

Harapan masyarakat mulai terwujud pada 2 Oktober 2026, ketika Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si., hadir di Pulo Aceh untuk meluncurkan penggunaan gedung baru KUA. Pada kesempatan itu, ia juga mencanangkan gerakan wakaf dan ekoteologi untuk kelestarian lingkungan.

Gedung yang dilengkapi aula nikah tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan akad nikah, tetapi juga pusat pembinaan keluarga dan kegiatan keagamaan masyarakat.

Tokoh masyarakat Pulo Aceh sekaligus Imum Mukim Pulo Breuh Selatan, Maulidan, bersama Keuchik Gampong Seurapong, Junaidi BHR, mengapresiasi Kementerian Agama yang telah merealisasikan aspirasi masyarakat di kawasan terluar Aceh.

Menurut mereka, keberadaan gedung KUA dengan fasilitas aula nikah memberikan kemudahan bagi warga yang selama ini harus melaksanakan prosesi pernikahan di masjid atau rumah keluarga.

Kantor tersebut juga diharapkan memperluas akses terhadap pencatatan pernikahan, bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, dan pendampingan kehidupan spiritual masyarakat.

BACA JUGA:  Gelar Pangan Murah di Kota Jantho, Pemkab Aceh Besar Perkuat Upaya Kendalikan Inflasi

Warga Pulo Nasi Masih Terkendala Transportasi

Meski layanan KUA di Pulo Breuh menjadi kemajuan bagi masyarakat Pulo Aceh, persoalan akses belum sepenuhnya teratasi, terutama bagi warga yang tinggal di Pulo Nasi.

Kedua pulau tersebut dipisahkan oleh laut dan belum memiliki transportasi umum langsung yang menghubungkan Pulo Nasi dengan Pulo Breuh. Akibatnya, warga Pulo Nasi yang hendak mengurus administrasi dan keperluan keagamaan di KUA harus menempuh perjalanan melalui Ulee Lheue, Banda Aceh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Pulo Breuh.

Perjalanan itu dapat menghabiskan waktu dua hingga tiga hari, bergantung pada ketersediaan transportasi dan kondisi perjalanan. Situasi tersebut menjadi tantangan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik secara cepat dan terjangkau.

Karena itu, Maulidan berharap pemerintah memberi perhatian terhadap pembangunan infrastruktur penghubung antarpulau, termasuk gagasan pembangunan jembatan yang menghubungkan Pulo Breuh dan Pulo Nasi.

Menurutnya, konektivitas antarpulau dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan publik sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sosial.

“Sudah saatnya pembangunan jembatan penghubung antara Pulo Breuh dan Pulo Nasi menjadi perhatian bersama. Ini merupakan mimpi lama masyarakat kepulauan agar akses semakin mudah dan Pulo Aceh dapat lebih maju serta berkembang,” harap Maulidan.

Kehadiran layanan nikah di Pulo Breuh diharapkan menjadi langkah awal peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat kepulauan. Namun, warga menilai penguatan konektivitas antarpulau juga diperlukan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat Pulo Aceh. [*]

TERKAIT LAINNYA