KETIKKABAR.com — Kejaksaan Tinggi Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue, Rabu, 7 Oktober 2026.
Perkara pengadaan tanah pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019 itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,21 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue selaku penanggung jawab penuntutan.
Dua tersangka yang diserahkan yakni S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, pegawai negeri sipil pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Setelah penyerahan tahap II, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh sebelum perkara dilimpahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Aceh menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, terutama pada lokasi sekitar rencana pembangunan bendung di Desa Sigulai.
Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah yang akan menjadi objek pengadaan. Dari jumlah tersebut, 25 bidang merupakan tanah milik masyarakat dan satu bidang berstatus Tanah Desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah objek tanah tersebut berubah menjadi 77 bidang. Perubahan juga terjadi terhadap status Tanah Desa yang kemudian tercatat menjadi 32 bidang dengan kepemilikan perseorangan.
Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak menerima ganti kerugian, hingga pembayaran kompensasi atas tanah yang menjadi objek pengadaan.
Akibat dugaan penyimpangan itu, pembayaran ganti kerugian yang semestinya diberikan untuk satu bidang Tanah Desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.
Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp2,21 miliar dan berkaitan dengan pembayaran ganti kerugian atas objek tanah yang diduga tidak sesuai dengan kondisi dan status kepemilikan sebenarnya.
Dengan penyerahan tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan.
Penuntut Umum akan melimpahkan perkara kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []










