KETIKKABAR.com — Ribuan buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, bersorak dan menyanyikan yel-yel setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa, 6 Oktober 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut pengesahan aturan tersebut sebagai sejarah perjuangan buruh Indonesia.
Andi mengatakan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan kemenangan yang telah lama ditunggu para pekerja. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPR dan Presiden Prabowo Subianto.
“Hari ini adalah sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia. Tepuk tangan buat DPR RI, kawan-kawan. Luar biasa. Ini kemenangan yang kita tunggu-tunggu. Pelindungan ketenagakerjaan betul-betul dibuat nyata oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Andi Gani di DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Andi, pengesahan UU tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan panjang perjuangan buruh. Ia mengajak para pekerja untuk tetap bersyukur dan melanjutkan perjuangan dalam mengawal hak-hak buruh.
“Kita harus bersyukur, kita harus tetap istikamah dalam perjuangan dan kita sampaikan, buruh Indonesia menyampaikan, terima kasih pada Presiden Prabowo Subianto. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan tetap setia di garis perjuangan yang sama untuk mengawal hak-hak buruh Indonesia,” tuturnya.
Pernyataan Andi langsung disambut teriakan ribuan buruh yang berkumpul di depan Gedung DPR. Mereka kemudian menyanyikan yel-yel ucapan terima kasih kepada sejumlah tokoh yang hadir di hadapan massa aksi.
Sejumlah tokoh yang disebut antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Terima kasih Bapak Dasco. Terima kasih Bapak Kapolri, dari kami buruh Indonesia,” ucap ribuan buruh serentak.
DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I tahun sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat meminta persetujuan anggota DPR untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut.
“Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?” kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat, meminta persetujuan pada anggota.
“Setuju,” seru para anggota.
Sebelum pengesahan, Ketua Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menjelaskan proses pembentukan aturan tersebut. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Menurut Putih Sari, penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja.
Perlindungan tersebut mencakup hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, UU tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. Aturan tersebut juga memperkuat perlindungan terhadap kelompok pekerja rentan, termasuk pekerja perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
RUU tersebut juga diarahkan untuk mendorong penciptaan serta perluasan kesempatan kerja bagi pekerja.
Bagi buruh yang mengikuti aksi di depan Gedung DPR, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting setelah proses panjang pembahasan aturan tersebut.
Andi menegaskan perjuangan buruh tidak berhenti setelah pengesahan UU. Ia mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan kepentingan pekerja Indonesia dan mengawal pelaksanaan aturan tersebut. []










