Nasional

MUI Tegaskan Alat Bantu Seks di Lapas Haram, Sayangkan Usulan Anggota DPR

KETIKKABAR.com — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa penggunaan alat bantu seksual atau sex toy untuk menyalurkan hasrat biologis hukumnya haram dalam ajaran Islam.

Respons keras tersebut disampaikan menanggapi wacana kontroversial terkait penyediaan fasilitas alat bantu seks bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan yang sempat dilontarkan oleh unsur parlemen.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, dalam keterangannya pada Minggu (4/10/2026), menjelaskan bahwa Islam telah memberikan panduan baku dan bermartabat dalam mengatur pemenuhan kebutuhan biologis manusia.

Menurutnya, penyaluran hasrat yang sah dan bernilai ibadah hanya melalui ikatan pernikahan yang sah, sementara bagi yang belum mampu, syariat menganjurkan untuk mengendalikan hawa nafsu melalui ibadah puasa.

“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Muiz.

BACA JUGA:  Timnas Indonesia Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Muiz turut menyayangkan lemparan wacana tersebut ke ruang publik oleh seorang pejabat atau anggota dewan.

Ia mengingatkan agar wakil rakyat senantiasa menjaga etika komunikasi serta menjunjung tinggi norma moral dan syariat yang hidup di tengah mayoritas masyarakat Indonesia, sekaligus menyarankan agar pernyataan kontroversial itu ditarik kembali.

“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, polemik ini bermula dari pernyataan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, saat berkunjung ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Rabu (30/9/2026).

Dalam kunjungannya, Willy memaparkan inisiatif penyediaan bilik keluarga bagi narapidana yang memiliki pasangan sah, sekaligus menyinggung opsi penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan yang tidak memiliki pasangan.

“Yang nggak punya suami gimana caranya? Ah, ada banyak jalan ke Roma. Kalau nggak self service, tahu self service? Hah, ya gitulah,” ucap Willy.

BACA JUGA:  Kapolda Aceh Sambut Silaturahmi Asisten Deputi KemenPAN-RB

Ia bahkan mengeklaim pihak parlemen telah menyetujui penggunaan benda tersebut dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan.

“Tadi yang dibilang oleh pakar kita, kami sudah okein untuk dildo. Tapi sekali lagi, kita yang harus kemudian jaga kesehatan,” tambahnya. []

TERKAIT LAINNYA