Hukum

Anggaran Rp46 Miliar untuk Sewa Jet Pemilu, KPU Dikecam Koalisi Sipil: “Harusnya Cuma Rp15 Miliar”

KETIKKABAR.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, buka suara soal anggaran jumbo untuk penyewaan pesawat jet pribadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Dalam keterangan resminya, Afif mengungkap bahwa nilai kontrak mencapai Rp46 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, anggaran tersebut justru memantik kritik tajam dari publik, terutama dari kalangan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia.

Koalisi tersebut bahkan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menduga adanya pelanggaran kode etik dalam proses penyewaan jet tersebut.

Efisiensi atau Alibi? KPU Klaim Hemat Rp19 Miliar

Afif menjelaskan, nilai kontrak awal pengadaan pesawat jet pribadi sebenarnya mencapai Rp65 miliar, namun setelah dilakukan peninjauan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), terjadi efisiensi sebesar Rp19 miliar, sehingga angkanya turun menjadi Rp46 miliar.

“Dana dari APBN, terdata, transparan, dan sudah diaudit oleh BPK,” tegas Afif, Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga: Dana Pemilu Rp 76 Triliun, Untuk Pemilihan atau Kemewahan?

BACA JUGA:
Dorong Konsumen Cerdas, BSI Perkuat Literasi dan Digitalisasi Layanan yang Aman dan Inklusif

Menurut KPU, penggunaan jet pribadi dianggap sebagai langkah strategis karena masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas menjadi 75 hari, jauh lebih singkat dibanding Pemilu sebelumnya yang berlangsung 263 hari. Dalam situasi tersebut, kecepatan mobilisasi dianggap krusial.

Koalisi Sipil Bongkar Cost Appraisal: “Harusnya Rp15 Miliar Saja”

Namun, Trend Asia menantang klaim efisiensi tersebut. Peneliti mereka, Zakki Amali, mengungkap bahwa berdasarkan hasil cost appraisal yang mereka lakukan, total biaya yang wajar untuk menyewa dan mengoperasikan seluruh rute jet pribadi itu hanya sekitar Rp15 miliar.

“Bahkan memakai data dari KPU sendiri, tetap ada selisih sekitar Rp30 miliar yang tak bisa dijelaskan. Itu yang harus dibuka ke publik,” ujar Zakki tegas.

Ia menyebut selama ini penggunaan jet itu tidak pernah diinformasikan secara terbuka, dan baru terbongkar setelah adanya pengaduan ke DKPP.

KPU: Kami Dengarkan Kritik, Tapi Harus Jalankan Tugas Konstitusional

Di tengah sorotan publik yang kian panas, KPU mengklaim mereka tetap mendengarkan suara masyarakat.

BACA JUGA:
Hasil FP1 MotoGP Spanyol: Di Giannantonio Terdepan, Bezzecchi dan Marc Marquez Amankan Posisi Lima Besar

Namun, Afif menekankan bahwa lembaganya punya tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pemilu tepat waktu dan berkualitas, bahkan dalam situasi luar biasa.

“Kami terbuka dan bertanggung jawab. Tidak ada proses yang disembunyikan,” katanya lagi.

Masih Banyak yang Mengganjal: Transparansi Diuji

Meski KPU menegaskan sudah sesuai prosedur dan diaudit, koalisi masyarakat sipil tetap mendorong transparansi penuh.

Mereka menuntut rincian kontrak, nama penyedia jasa, rute penggunaan jet, dan dasar kalkulasi pembiayaan.

Publik pun mulai bertanya-tanya:

  • Siapa yang menyewa jet tersebut?

  • Jet digunakan untuk rute mana saja?

  • Apakah benar tidak ada pemborosan atau potensi konflik kepentingan?

Publik Menanti Transparansi, Bukan Sekadar Klarifikasi

Kasus sewa jet Pemilu ini menyorot hal yang lebih besar: bagaimana anggaran negara digunakan oleh lembaga penyelenggara pemilu.

Dalam suasana demokrasi yang semakin teruji, transparansi dan akuntabilitas bukan hanya formalitas—melainkan kewajiban moral.

“Kalau benar hemat dan transparan, buktikan ke publik. Jangan hanya bilang ‘sudah diaudit’ tapi datanya tidak pernah dibuka,” ujar Zakki Amali.

TERKAIT LAINNYA