Daerah

Kelola Keuangan Efektif dan Transparan, Aceh Besar Jadi Satu-satunya Daerah Berpredikat ‘Baik’ dan Tertinggi di Aceh

KETIKKABAR.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar berhasil mengukuhkan posisinya sebagai daerah pengelola keuangan terbaik dengan meraih predikat “Baik” dan skor 80,379 untuk Kategori Kapasitas Fiskal Rendah dalam penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025.

Penghargaan yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf tertanggal 15 September 2026 tersebut diserahkan oleh Plt Sekretaris Bappeda Aceh Mahdinarmansyah, S.S.T.P., M.M., mewakili Kepala Bappeda Aceh Dr. Zulkifli, M.Si., kepada Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni, S.P., yang mewakili Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris, di Aula Prof. Madjid Ibrahim, Kantor Bappeda Aceh, Banda Aceh, Rabu (30/9/2026).

Penyerahan penghargaan berskala provinsi ini berlangsung dalam pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian IPKD Tahun 2024 Tahun Ukur 2025.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa Badan Strategi Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (BSKDN) Dr. Rochayati Basra, M.Pd., serta seluruh Kepala Bappeda dan Kepala BPKD se-Provinsi Aceh.

Satu-satunya di Aceh dengan Skor Tertinggi

Capaian ini menempatkan Kabupaten Aceh Besar sebagai satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang mampu menembus kategori predikat “Baik” berdasarkan penilaian resmi dari BSKDN Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:  DPRK Banda Aceh Terima Audiensi Pedagang Jalan Teungku Chik Pante Kulu Terkait Penolakan Alih Fungsi Jalan

Seusai menerima penghargaan bergengsi tersebut, Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni, S.P., menyampaikan rasa syukur atas kerja keras seluruh elemen jajaran pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, Aceh Besar mendapat penghargaan sebagai Kabupaten Aceh Besar berhasil meraih juara sebagai Pemerintah Daerah Pengelola Keuangan Berpredikat “Baik” dengan Skor 80,379 “Kategori Kapasitas Fiskal Rendah” berdasarkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024 tahun ukur 2025. Ini merupakan hasil dari kerja keras berbagai pihak,” ungkap Agus Husni.

Makna Skor 80,379 dan Tantangan Kapasitas Fiskal

Agus membeberkan bahwa angka 80,379 dalam penilaian IPKD memiliki bobot strategis. Skor tersebut membuktikan bahwa kualitas tata kelola keuangan publik di Aceh Besar telah berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di atas rata-rata standar nasional.

Sementara itu, predikat Kategori Kapasitas Fiskal Rendah mencerminkan realitas struktur keuangan daerah yang masih memiliki keterbatasan kemandirian atau ruang gerak fiskal akibat tingginya ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Kejagung Gelar Sosialisasi Kepegawaian di Kejati Aceh, Wakajati Tekankan Hak dan Karier Jaksa

Kendati berada dalam keterbatasan ruang fiskal, Pemkab Aceh Besar terbukti mampu memaksimalkan pengelolaan anggaran dengan efisiensi dan tingkat transparansi tinggi.

Mengukur “Rapor” Keuangan Daerah Berdasarkan Enam Dimensi

IPKD merupakan instrumen pengukuran kinerja keuangan daerah yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020.

Fungsi IPKD bekerja ibarat sebuah “rapor” yang menilai performa keuangan publik suatu daerah secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga tahap pelaporan.

Penilaian IPKD dilakukan secara terukur berdasarkan enam dimensi utama, yaitu:

  1. Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran.
  2. Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD.
  3. Transparansi pengelolaan keuangan daerah.
  4. Penyerapan anggaran.
  5. Kondisi keuangan daerah.
  6. Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk menjaga konsistensi kinerja keuangan daerah di seluruh wilayah Aceh, Bappeda Aceh secara berkala rutin memfasilitasi Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian data, Rapat Koordinasi (Rakor), hingga evaluasi serta pengumuman pengukuran IPKD bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota.

Penghargaan yang diraih oleh Kabupaten Aceh Besar ini menjadi bukti kuat komitmen Pemkab Aceh Besar dalam memelihara akuntabilitas publik dan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya.[]

TERKAIT LAINNYA