Hukum

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Termasuk Ruangan Dirjen PPTR

KETIKKABAR.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas cakupan penyidikan dalam skandal dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.

Tim penyidik lembaga antirasuah secara resmi mendatangi dan menggeledah sejumlah ruang strategis di lingkungan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi penggeledahan tersebut difokuskan pada sejumlah titik krusial di instansi pertanahan negara, termasuk menyasar langsung ruang kerja Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN guna mengumpulkan dan mengamankan instrumen pembuktian tambahan.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan.

Budi menambahkan bahwa serangkaian tindakan penyidik di lapangan masih terus berjalan dinamis. Pihak lembaga antirasuah berkomitmen untuk segera mempublikasikan hasil penggeledahan secara terbuka kepada publik setelah seluruh rangkaian penyisiran tuntas dilaksanakan.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” pungkas Budi.

Pengusutan perkara rasuah ini berpangkal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap yang dilancarkan KPK pada Senin (14/9/2026).

BACA JUGA:  KPK Ungkap Alasan Penyegelan Ruang Dirjen Bea Cukai, Soroti Fakta Garis Pengaman Sempat Dicopot

Dalam operasi penindakan tersebut, tim penyidik mengamankan total 19 orang dari berbagai latar belakang di wilayah Jabodetabek.

Pihak-pihak yang terjaring meliputi unsur pejabat tinggi dan struktural kementerian, antara lain Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Tangerang Kota Tardi, serta sejumlah pejabat fungsional pertanahan seperti Zimamanun Niam Aulawi, Seri Maharani, Wilson Tambunan, hingga Slamet Raharjo selaku sekretaris pribadi dirjen.

Sementara itu, dari pihak korporasi swasta, KPK mengamankan jajaran pimpinan PT Summarecon Agung Tbk yang terdiri dari Direktur Utama Adrianto Pitojo Adi, Direktur Keuangan Lidya Tijo, hingga kuasa hukum perusahaan Yahya Rudy.

Turut diamankan pula sejumlah pihak swasta yang diidentifikasi sebagai orang dekat politisi, di antaranya Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, Rizal Pahlevi, Yaser Alfarisi, serta beberapa pengemudi dan pihak swasta pendukung lainnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kesadaran Hukum Santri, Kejati Aceh Gelar “Jaksa Masuk Dayah” di Pidie

Dari rangkaian OTT tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti bernilai fantastis berupa perangkat elektronik serta tumpukan uang tunai dengan estimasi total mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Sebagian besar barang bukti uang tunai disita dari kediaman Arif Sugiyanto yang disimpan dalam beberapa koper merah, mencakup uang tunai rupiah senilai Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, hingga 981 ringgit Malaysia.

Temuan uang tunai dengan nominal bervariasi turut diamankan di kediaman Rizal Pahlevi sebesar Rp896 juta, rumah Zimamanun senilai Rp8 juta, serta Rp49,5 juta di kediaman Sontang.

Menyusul kecukupan alat bukti permulaan hasil gelar perkara, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Lampri, Sontang, Adrianto Pitojo, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Guna kepentingan penyidikan lanjutan, kedelapan tersangka tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.[]

TERKAIT LAINNYA