Nasional

Tegas! Presiden Prabowo Perintahkan Korporasi Pembakar Hutan Ditindak

KETIKKABAR.com — Pemerintah pusat semakin memperketat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa korporasi yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran hutan tidak akan dibiarkan dan harus menghadapi proses hukum yang tegas.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo seusai memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).

Ia menekankan bahwa penindakan akan dilakukan berdasarkan bukti otentik serta ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada keraguan.

“Harus kita tindak. Akan kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak,” tegas Prabowo.

Selain penindakan tegas terhadap pelaku di lapangan maupun korporasi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa arahan kepala negara mencakup instruksi khusus kepada aparat penegak hukum agar bergerak cepat setiap kali menemukan pelanggaran lingkungan.

BACA JUGA:  Viral Kebijakan Larangan Berjilbab di Unhan, Calon Mahasiswa Kedokteran Militer Pilih Mundur

“Presiden juga meminta setiap pelanggaran hukum yang ditemukan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Teddy.

Sebelum memimpin rapat koordinasi di Palangka Raya, Presiden Prabowo telah menginstruksikan jajaran pejabat utama TNI dan Polri pada Jumat (21/8/2026) untuk turun langsung ke empat provinsi terdampak di Kalimantan.

Langkah kolaboratif ini melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat guna memperkuat upaya pemadaman serta pencegahan agar titik api tidak meluas di tengah ancaman kemarau panjang.[]

TERKAIT LAINNYA