KETIKKABAR.com — Pendiri MFF Syndicate, M. Fauzan Febriansyah, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah kepemimpinan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, dalam memperkuat komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Serambi Mekkah.
Meski belum genap 50 hari memegang kepemimpinan di Polda Aceh, langkah tegas langsung ditunjukkan melalui pengungkapan kasus-kasus berskala besar.
Menurut Fauzan, penanganan narkotika tidak cukup hanya menyasar pelaku lapangan seperti kurir atau pengguna, melainkan harus membongkar seluruh mata rantai ekosistem kejahatan—mulai dari jaringan pemasok, pengendali, hingga pemiskinan bandar melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami mengapresiasi komitmen Kapolda Aceh yang menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh. Ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tetapi perang terhadap ekosistem kejahatan yang memiliki jaringan, modal, distribusi, dan kemampuan memengaruhi masyarakat maupun institusi,” kata Fauzan dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu, 12 Agustus 2026.
Apresiasi tersebut merespons keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dalam menggagalkan peredaran gelap lintas jaringan yang melibatkan barang bukti masif, di antaranya 50.000 butir ekstasi (berat bersih 18,026 kilogram), 2.495 cartridge atau vape getar, serta 4.000 mililiter liquid berunsur etomidate, yang turut menyeret seorang oknum kepala desa aktif berinisial RB (41).
Fauzan menilai, strategi Kapolda Aceh yang berfokus mengejar dan memiskinkan bandar melalui penelusuran aliran dana dan aset merupakan langkah paling efektif untuk memutus rantai pasok kejahatan.
“Bandar narkoba harus dipukul pada sumber kekuatan ekonominya. Kalau hanya menangkap kurir sementara uang dan aset hasil kejahatan tetap aman, mata rantainya akan tumbuh kembali. Karena itu, pendekatan TPPU perlu menjadi bagian permanen dari strategi pemberantasan,” ujarnya.
Dengan rekam jejak Irjen Pol. Ruddi Setiawan yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh serta meraih penghargaan penindakan jaringan besar pada 2021 silam, publik dinilai memiliki dasar kuat untuk menaruh harapan besar terhadap efektivitas penegakan hukum berbasis intelijen di bawah kepemimpinannya.
Selain penindakan eksternal, MFF Syndicate turut menyoroti langkah pembenahan di tubuh internal Polri. Tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota berinisial RF (31) akibat penyalahgunaan narkoba dinilai sebagai wujud komitmen menjaga integritas institusi tanpa standar ganda.
Fauzan menambahkan, langkah awal kepemimpinan melalui instrumen Commander Wish harus dijaga konsistensinya dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan secara kolektif.
“Pemberantasan narkoba tidak boleh menjadi program musiman. Kita membutuhkan konsistensi bertahun-tahun. Polda, Polresta, Polres, BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, sekolah, pesantren, kampus, tokoh agama, dan masyarakat harus bergerak dalam satu ekosistem pencegahan dan penindakan,” tegasnya.
Pihaknya berharap sinergi antara ketegaran penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi poros utama dalam menyelamatkan masa depan generasi muda Aceh dari ancaman bahaya narkotika.[]









