KETIKKABAR.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membekali mahasiswa baru Universitas Syiah Kuala (USK) dengan pemahaman hukum, etika digital, dan nilai integritas melalui kegiatan Pembinaan Akademik dan Karakter Mahasiswa Baru (PAKARMARU) USK Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood, USK, Banda Aceh, Selasa (11/8/2026), dengan mengangkat tema “Melek Hukum di Era Digital: Membangun Karakter Mahasiswa yang Etis, Kritis, dan Taat Hukum.”
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Ali menekankan bahwa pemahaman hukum bagi mahasiswa tidak cukup hanya sebatas mengetahui larangan dan sanksi. Mahasiswa juga perlu memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
“Melek hukum bukan berarti mahasiswa harus menjadi ahli hukum. Tetapi mahasiswa harus memahami mana yang menjadi haknya, mana yang menjadi kewajibannya, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan,” ujar Ali.
Mahasiswa dinilai punya posisi strategis
Ali mengatakan mahasiswa merupakan bagian dari generasi muda sekaligus kelompok intelektual yang memiliki posisi strategis dalam membangun budaya hukum di tengah masyarakat.
Karena itu, kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak mahasiswa berada di lingkungan kampus. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi bekal dalam mengambil keputusan dan bertindak, baik di lingkungan akademik maupun kehidupan bermasyarakat.
Selain persoalan hukum secara umum, edukasi juga menyoroti perilaku mahasiswa di ruang digital.
Menurut Ali, kemudahan menyampaikan pendapat melalui media sosial perlu diiringi dengan tanggung jawab dan etika. Mahasiswa didorong untuk berpikir kritis, memverifikasi informasi, serta tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya.
“Di era digital, satu unggahan dapat dilihat oleh ribuan bahkan jutaan orang. Karena itu, sebelum mengetik, mengunggah, membagikan, atau memberikan komentar, mahasiswa harus berpikir tentang dampak dan konsekuensinya,” jelasnya.
Tekankan pentingnya integritas
Selain kesadaran hukum dan etika digital, Kejati Aceh turut memberikan pemahaman mengenai integritas dan nilai-nilai antikorupsi.
Ali menegaskan bahwa integritas perlu dibangun sejak mahasiswa mulai menjalani kehidupan akademik. Nilai tersebut, kata dia, tidak hanya disampaikan secara teori, tetapi juga harus diwujudkan melalui perilaku sehari-hari.
Ia mengingatkan bahwa karakter seseorang justru terlihat ketika tidak berada dalam pengawasan.
“Karakter terlihat bukan ketika kita diawasi, tetapi ketika kita punya kesempatan untuk berbuat curang.”
Menurut Ali, nilai integritas dapat diterapkan mahasiswa melalui berbagai tindakan sederhana. Di antaranya, jujur dalam mengerjakan tugas, tidak melakukan plagiarisme maupun kecurangan akademik, menghormati dosen dan sesama mahasiswa, serta menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Sinergi Kejati Aceh dan USK
Kegiatan PAKARMARU USK 2026 menjadi bagian dari sinergi Kejati Aceh dan USK dalam memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru, khususnya terkait kesadaran hukum dan pembentukan karakter.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa baru USK diharapkan tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga tumbuh menjadi generasi yang etis, kritis, berintegritas, sadar hukum, serta mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab. []









