KETIKKABAR.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh secara resmi menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Kota Banda Aceh.
Penyerahan dokumen tersebut dilangsungkan dalam Rapat Paripurna Dewan yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST.
Agenda penting ini turut disaksikan oleh Wakil Ketua DPRK Daniel Abdul Wahab dan Dr. Musriadi, serta segenap anggota dewan lainnya pada Senin (03/08/2026).
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST, memandang bahwa tahapan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, melainkan momentum krusial untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah disusun secara terencana, terukur, andal, dan penuh tanggung jawab.
Irwansyah menegaskan bahwa penyusunan R-KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 harus merujuk secara konsisten kepada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banda Aceh Tahun 2027, mengakomodasi hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta selaras dengan sasaran dan indikator strategis dalam RPJMD Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029.
“Tahun 2027 yang berada di hadapan kita bukan sekadar pergantian angka pada kalender fiskal. Lebih dari itu, tahun 2027 harus kita jadikah sebagai momentum fundamental—sebuah titik balik kemajuan dan kebangkitan bagi Kota Banda Aceh yang kita cintai,” ujar Irwansyah.
Lebih lanjut, Irwansyah menyampaikan bahwa berbagai tantangan dan pekerjaan rumah kota masih membentang luas dan memerlukan waktu serta proses penyelesaian yang tuntas.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kokoh antara legislatif dan eksekutif guna mengurai persoalan krusial, mulai dari percepatan pemerataan infrastruktur hingga penanggulangan patologi sosial seperti peredaran narkoba, tingginya angka perceraian, dan penyebaran HIV/AIDS.
“Tanggung jawab besar ini terlalu berat jika hanya dibebankan pada pundak pemerintah kota semata. Ini adalah panggung pembuktian tanggung jawab kolektif kita bersama. Dalam kaitan ini, DPRK mendorong agar peran gampong benar-benar diperkuat. Gampong harus diletakkan sebagai garda terdepan; menjadi benteng utama dalam menjaga kebersihan lingkungan, membina akhlak dan moralitas warga, sekaligus menutup rapat-rapat ruang gerak berkembangnya patologi sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, pimpinan dewan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memaksimalkan modalitas Banda Aceh sebagai kota wisata yang unggul. Potensi tersebut menuntut komitmen bersama untuk dikembangkan secara integratif melalui dorongan implementasi konsep waterfront city.
Penataan kawasan strategis di sepanjang aliran sungai dan pesisir pantai perlu dilakukan secara selektif dan terukur.
Langkah ini dapat dimulai dari episentrum bernilai jual tinggi, seperti kawasan Krueng Aceh di sekitar Masjid Keuchik Leumik, revitalisasi kawasan Peunayong, hingga titik-titik potensial lainnya.
DPRK juga memberikan apresiasi tinggi atas keberlanjutan pembangunan infrastruktur pedestrian yang telah berjalan dengan baik sejak masa kepemimpinan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal, yang kualitas dan jangkauannya perlu terus diperluas.
“Dengan langkah-langkah taktis dan strategis tersebut, kita tidak sedang sekadar mempercantik estetika kota agar indah dan nyaman dipandang. Jauh melampaui itu, kita sedang menggerakkan roda ekonomi, menggairahkan sektor pariwisata, dan pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas hidup serta kesejahteraan seluruh masyarakat Banda Aceh,” pungkas Irwansyah.[]












