KETIKKABAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menggelar penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat menggunakan fasilitas umum untuk berdagang.
Operasi penertiban ini dilaksanakan di kawasan Gampong Tanjong Selamat, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (30/7/2026).
Langkah penegakan aturan yang melibatkan sinergi dengan personel Pomdam IM serta unsur Muspika Kecamatan Darussalam ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dalam mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan secara tepat sesuai peruntukannya oleh masyarakat luas.
Dalam pelaksanaan penertiban di lapangan, petugas mendapati sebanyak 13 unit kanopi toko berdiri di atas fasilitas umum.
Selain itu, petugas juga mendapati saluran drainase di kawasan strategis depan Kampus Chik Pante Kulu yang disalahgunakan oleh para pedagang ikan sebagai tempat berjualan.
Keberadaan lapak di atas fasilitas saluran air tersebut dinilai menimbulkan dampak negatif, mulai dari mengganggu ketertiban umum, mengancam keselamatan pengguna jalan, hingga berpotensi memicu hambatan arus lalu lintas.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, S.STP., M.P.A., menjelaskan bahwa penertiban tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus memulihkan fungsi fasilitas publik yang selama ini beralih fungsi untuk kepentingan pribadi segelintir orang.
“Selama ini para pedagang telah cukup lama berjualan di atas saluran drainase sehingga menyebabkan saluran tersumbat dan memicu genangan ketika hujan. Hari ini kami tertibkan agar fungsi fasilitas umum kembali seperti semula. Ruang publik adalah hak seluruh masyarakat, bukan hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi,” ujar Muhajir.
Ia menegaskan bahwa fasilitas umum harus dimanfaatkan secara murni sesuai peruntukannya. Oleh sebab itu, setiap bangunan liar maupun aktivitas komersial yang memanfaatkan ruang publik tanpa mengantongi izin resmi wajib ditertibkan demi melindungi kepentingan publik.
“Fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Karena itu, bangunan maupun aktivitas yang menggunakan ruang publik tanpa izin harus ditertibkan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas,” tegas Muhajir.
Lebih lanjut, Muhajir menerangkan bahwa proses penegakan regulasi ini tidak semata-mata mengandalkan tindakan represif seperti pembongkaran, melainkan tetap diimbangi dengan pendekatan humanis dan persuasif melalui sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun menggunakan badan jalan, bahu jalan, dan saluran parit sebagai tempat berjualan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” imbaunya.
Ke depan, Satpol PP dan WH Aceh Besar berkomitmen untuk terus mengintensifkan kegiatan pengawasan di berbagai wilayah guna mencegah pelanggaran serupa, serta mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan fasilitas umum.
Penataan ruang publik ini dipandang sebagai pilar penting dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Aceh Besar.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban di Aceh Besar,” pungkas Muhajir.[]












