KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih mendalami besaran nominal uang yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa jumlah uang tersebut menjadi salah satu fokus materi penyidikan.
“Soal nominal, ini memang masih jadi materi pendalaman oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Budi menjelaskan, penyidik terus berupaya mengumpulkan bukti melalui keterangan saksi-saksi guna mengonfirmasi dugaan pemberian “amplop” dari Bupati kepada pihak di Kementerian Kehutanan tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dari operasi tersebut, tim penindakan mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke KPK.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang periode 2021–2026. Selain itu, KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Menanggapi namanya yang terseret dalam perkara ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi pada 3 Juli 2026.
Ia mengakui menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang terselip dalam map.
Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman.
Menurut Raja Juli, proses pengembalian amplop baru bisa dilakukan pada 12 Juni 2026 karena kendala jadwal. Amplop tersebut diserahkan kembali kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. Atas kejadian tersebut, Raja Juli secara resmi melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.[]













