Hukum

KPK Ungkap Menhut Raja Juli Melaporkan Penolakan Gratifikasi Usai OTT Bupati Kuansing

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni baru melaporkan penolakan gratifikasi yang berkaitan dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, pada Jumat, 3 Juli 2026.

Laporan tersebut disampaikan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan pihak terkait, termasuk Suhardiman, menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.

“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (6/7/2026), dikutip dari Antara.

Budi menuturkan, pelaporan tersebut dilakukan Menhut Raja Juli tak lama setelah dirinya memberikan keterangan kepada media di Gedung Kementerian Kehutanan.

Atas laporan itu, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan segera melakukan verifikasi serta analisis.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Proses tersebut, menurut Budi, mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Budi kembali mengingatkan seluruh pemangku kepentingan bahwa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional.

“Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” tegasnya.

Kronologi Kasus

KPK diketahui menggelar OTT di Kabupaten Kuansing, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026, yang menjaring 10 orang. Sehari setelahnya, 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri.

Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Selain kasus suap, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Kasus ini turut menyeret nama Menhut Raja Juli Antoni, mengingat adanya pertemuan antara keduanya di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menhut sebelumnya telah mengonfirmasi pertemuan tersebut. Ia mengakui adanya pemberian berupa amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai pertemuan.

Namun, Raja Juli mengeklaim telah mengembalikan titipan tersebut 10 hari kemudian melalui ajudan pribadinya.[]

TERKAIT LAINNYA