Hukum

IPW Desak KPK Bongkar Jaringan Forwarder dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

KETIKKABAR.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak berhenti pada pengusutan PT Blueray Cargo dalam perkara dugaan korupsi impor ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurut Sugeng, pengembangan perkara harus diarahkan pada kemungkinan keterlibatan perusahaan forwarder lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengondisian impor barang.

“KPK sudah memeriksa sejumlah perusahaan kargo dan forwarder. Pendalaman harus terus dilakukan. Kalau memang terbukti memberikan sesuatu kepada pejabat Bea Cukai atau pejabat lain, KPK harus berani mengungkapnya, bukan hanya PT Blueray saja,” ujar Sugeng kepada RMOL di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Ia menilai kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026 itu tidak bisa dibaca sebagai perkara yang hanya melibatkan satu perusahaan maupun satu institusi.

Sugeng menegaskan, penyidik perlu menelusuri seluruh rantai yang berpotensi menikmati keuntungan dari praktik pengondisian jalur impor.

BACA JUGA:
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap, Pengacara Pertanyakan Prosedur Polda Metro

“Keterangan yang muncul sekarang menunjukkan masih banyak hal yang perlu didalami. Jangan sampai perkara besar ini hanya berhenti pada sebagian pelaku, sementara pihak lain yang mungkin memiliki peran strategis tidak tersentuh,” katanya.

Pernyataan Sugeng sejalan dengan arah penyidikan KPK yang sebelumnya mengonfirmasi bahwa adanya pengembangan perkara terhadap sejumlah perusahaan forwarder lain.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik tengah menelusuri pola pengaturan jalur hijau dan jalur merah yang diduga dimanfaatkan untuk meloloskan barang impor.

“Selain PT Blueray, tentu ada forwarder-forwarder lain yang akan dilakukan pemeriksaan,” kata Budi, Kamis, 5 Maret 2026.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pelaku usaha logistik serta menelusuri aliran dana yang ditemukan di sebuah safe house. KPK turut menyita lima kendaraan yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, analisis sejumlah pengamat kontra intelijen juga menyoroti risiko terjadinya partial network capture, yakni kondisi ketika aparat berhasil mengungkap sebagian simpul jaringan, namun belum mampu menjangkau seluruh pihak yang diduga memiliki pengaruh dalam sistem impor nasional.

BACA JUGA:
Buntut Kasus Suap Rp20 Juta, UBK Resmi Nonaktifkan Ketua BEM FH Muhammad Abdimaludin

Karena itu, Sugeng menilai keberhasilan KPK tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga sejauh mana penyidik mampu memetakan dan mengungkap seluruh rantai pengaruh yang diduga terlibat dalam praktik korupsi impor.

“Yang penting sekarang adalah memastikan fakta hukum terbuka secara utuh. Jangan sampai hanya satu perusahaan yang terlihat terang, sementara simpul lain dalam jaringan justru tetap gelap,” ujarnya.[]

TERKAIT LAINNYA