Hukum

Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Bersama 7 Anak Buahnya

KETIKKABAR.com – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/6/2026).

Silmy bersama tujuh tersangka lainnya digiring keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menuju mobil tahanan tepat pukul 08.36 WIB.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari status tersangka yang disematkan kepada Silmy dan tujuh orang lainnya pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Selasa (2/6/2026).

Pimpinan KPK telah menetapkan status tersebut setelah melalui rangkaian gelar perkara atau ekspose pada Rabu malam (3/6/2026).

Daftar Tersangka Berdasarkan hasil ekspose tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk warga negara asing (WNA). Para tersangka tersebut di antaranya:

  • Silmy Karim: Wamen Imipas/Dirjen Imipas (2023-2024).
  • Saffar Muhammad Godam (SMG): Plt Dirjen Imigrasi (2024-2025).
  • Jaya Saputra (JS): Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat (2025-2026), eks Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (2024-2025).
  • Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (2025-2026), eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (2024-2025).
  • Serta empat orang tersangka lainnya.
BACA JUGA:
Usai Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim Minta Putusan Bebas Murni dalam Kasus Chromebook

Kronologi dan Barang Bukti Dalam operasi senyap yang dilakukan di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali tersebut, tim KPK mengamankan total 17 orang.

Dari jumlah tersebut, delapan orang berstatus penyelenggara negara, sementara sembilan lainnya merupakan pihak swasta.

Khusus untuk Silmy Karim, ia diketahui menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam setelah menerima ultimatum dari pihak lembaga antirasuah.

Selain menetapkan tersangka, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana, di antaranya:

  • 7 unit mobil.
  • 15 unit sepeda motor.
  • 11 unit sepeda.
  • Logam mulia dalam bentuk emas seberat ratusan gram.
  • Uang tunai dalam bentuk valuta asing.

Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani prosedur penahanan dan dibawa ke Rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait skandal pengurusan dokumen keimigrasian tersebut.[]

TERKAIT LAINNYA